Berita , D.I Yogyakarta
Larangan Berjualan di Jembatan Kretek II Bantul, Sejumlah Pedagang Masih Nekat Menjajakan Dagangannya
HARIANE - Adanya Larangan berjualan di Jembatan Kretek II Bantul telah diberitahukan kepada masyrakat. Namun, sejumlah pedagang nekat masih berjualan di bulan ramadhan 2023 ini.
Pedagang masih nekat berjualan meskipun berulang kali sudah diingatkan bahkan ditertibkan.
Keberadaan pedagang di sekitaran Jembatan Kretek II yang merupakan jalur cepat disinyalir dapat membahayakan pengguna jalan maupun pedagang itu sendiri.
Aturan larangan berjualan di Jembatan Kretek II Bantul bagi pedagang sudah diatur dalam Perda Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Bantul, Kitri Suwondo mengatakan bahwa pedagang kaki lima di sekitaran Jembatan Kretek II telah meminta masa berjualan selama dua pekan di bulan puasa.
Untuk sementara ini, guna menghindari terjadinya marabahaya, pihaknya menertibkan pedagang agar memasangkan lapakannya lebih jauh dari jalan.
“Kemarin ada rapat dan hasil kesepakatan dari pedagang minta agar diberikan waktu berjualan sampai H-14 lebaran. Kami sudah minta lokasi yang timur agar dimundurkan ke belakang dan mereka bersedia,” jelasnya, Jumat, 24 Maret 2023.
Komentar Bupati Bantul Terkait Larangan Berjualan di Jembatan Kretek II Bantul
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih kembali menegaskan bahwa pedagang di sekitaran Jembatan Kretek II membahayakan bagi pengguna jalan lain karena jalan tersebut merupakan jalur cepat.
Meyakini Jembatan Kretek II akan menjadi bangkitan ekonomi warga sekitar, ia meminta agar para pelapak menanti tempat yang akan disediakan oleh pemerintah untuk berjualan.
“Itu tidak hanya soal penertiban tapi kesadaran yang melakukan, nanti ditertibkan besok kembali lagi. Mereka berjualan di jalur cepat kan bahaya dan menyangkut keselamatan banyak orang,” tegasnya.