Berita , Pilihan Editor , Headline
Anti Ribet dan Mengantre, Ini 6 Layanan Online Disdukcapil Kota Pekanbaru
Ichsan Muttaqin
Anti Ribet dan Mengantre, Ini 6 Layanan Online Disdukcapil Kota Pekanbaru
HARIANE.RIAU - Hadirnya layanan Online Disdukcapil Kota Pekanbaru membuat masyarakat tak perlu lagi ribet dan mengantri untuk mengurus dokumen penting. Kecanggihan teknologi membuat berbagai layanan di pemerintahan di buat serba online sehingga memudahkan masyarakat mengaksesnya.
Berkat kemajuan teknologi yang bisa kita nikmati sekarang ini, hampir segala kebutuhan yang kita inginkan sudah bisa dilakukan baik melalui telepon genggam atau komputer. Pemanfaatan teknologi dalam layanan online ini memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
Nah, sudah tahukah kamu layanan online apa saja yang dimiliki Disdukcapil Kota Pekanbaru? Mari kita berkenalan dengan 6 layanan online Disdukcapil Kota Pekanbaru.
BACA JUGA : Pengajuan Pelayanan Dokumen Dukcapil Klaten Bisa Melalui Online, Ini Informasi dan Tahapannya
1. Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Kependudukan (SIPENDUDUK)
Masyarakat bisa mengakses Link Layanan Online Sipenduduk dengan alamat website https://sipenduduk.pekanbaru.go.id. Layanan ini memiliki jam operasional layanan dari hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Sipenduduk tutup pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional. Sipenduduk memiliki jenis layanan, seperti Akta Kelahiran (Hilang, Rusak, Salah Entri, Perubahan Nama), Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (Pindah Alamat Antar Kecamatan/Kelurahan, Kartu Keluarga Hilang/Rusak, Pemecah Kartu Keluar, Perubahan Elemen Data Meliputi (Tanggal Lahir / Bulan Lahir / Tahun Lahir), Jenis Kelamin, Pendidikan, Pekerjaan, Status Perkawinan, Golongan Darah dan NIK (Ganda), Perubahan nama Orang Tua, Penerbitan KTP-el dan Pengesahan Anak.2. Layanan Tunggu (LAGU)
Masyarakat bisa mengakses Link Layanan Online Layanan Tunggu dengan alamat website https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pengajuanlayanan/3-layanan-ktp-el-hilang-dan-rusak. Layanan ini memiliki jam operasional layanan dari hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Layanan Tunggu tutup pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional. Layanan Tunggu memiliki jenis layanan, seperti KTP-el Hilang, KTP-el Rusak, dan KTP-el Urgent.3. PENDATANG
Masyarakat pendatang bisa mengakses Link Layanan Online Pendatang dengan alamat website https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pendatang. Layanan ini memiliki jam operasional layanan dari hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Pendatang tutup pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional. Layanan ini mengurus pembuatan KK Pendatang.
Tags