Berita , Jateng , Pilihan Editor

Pengajuan Pelayanan Dokumen Dukcapil Klaten Bisa Melalui Online, Ini Informasi dan Tahapannya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Pengajuan Pelayanan Dokumen Dukcapil Klaten Bisa Melalui Online, Ini Informasi dan Tahapannya
Petugas operator pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten. (Foto : Twitter/dukcapilklaten1)
HARIANE.JATENG – Pengajuan pelayanan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Klaten kini lebih mudah dan tidak perlu antri. Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten telah menghadirkan website resmi bernama Sipon Keduten.
Informasi terkait pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten pertama kali diunggah oleh akun Instagram resmi Disdukcapil Klaten (@infodukcapilklaten) pada tanggal 9 April 2020. Unggahan berupa video tersebut berupa tutorial singkat.
Dalam video tersebut, warga yang ingin melakukan pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil diarahkan untuk mengakses Sipon Keduten melalui smartphone.
Setelah memasuki website pada halaman awal pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten terdapat beberapa informasi sebagai berikut:
  1. Pemohon diharap menggunakan email dan nomor WhatsApp pribadi saat mendaftar akun.
  2. Pengajuan Kartu Keluarga (KK) tambah anak atau cucu langsung melalui pelaporan menu Akta Kelahiran.
  3. Pemohon diharap mempelajari persyaratan yang telah ditentukan pada menu persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
  4. Seluruh layanan Adminduk tidak berbayar.
Lalu dokumen apa saja yang bisa dilakukan secara online? Warga bisa membuat pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil berupa Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Identisas Anak (KIA), KK, Perpindahan Keluar, Kedatangan dan Update Data.
Berikut tahapan melakukan pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten :
  1. Warga yang baru pertama kali melakukan pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten terlebih dahulu harus mendaftar pada akun website dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, dan menulis kode.
  2. Jika NIK sudah terdaftar, pelapor akan mendapat tampilan halaman Detail Pelapor untuk diisi. Kemudian pelapor mengisi pada kolom Detail Pelaporan data NIK pelapor, nama, alamat email dan nomor HP.
  3. Setelah melengkapi data Detail Pelapor, warga akan mendapat SMS atau email berupa password yang akan digunakan untuk login pendaftaran. Pengaju pelayanan Dukcapil Klaten bisa mengganti password untuk keamanan data.
  4. Kemudian pilih layanan Dukcapil yang dibutuhkan dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen bisa dilihat di kolom Persyaratan.
  5. Admin pelayanan akan melakukan verifikasi dan memproses dokumen. Jika proses ditolak/ pending maka harus melengkapi ulang.
  6. Pelapor mendapat notifikasi bahwa dokumen siap diambil pada kolom Cek Data.
  7. Pelapor datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa data pendukung.
Data pendukung yang harus disiapkan ketika pengambilan dokumen bisa berbeda-beda dan bisa diakses di sini. Hal yang penting adalah menunjukkan nomor pendaftaran ajuan Sipon Keduten.
Lalu bagaimana jika saat mengajukan ada keterangan NIK tidak terdaftar? Warga yang mengajukan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten diharap melakukan pengecekan kesamaan NIK pada KTP-el dan KK. Warga juga bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk konfirmasi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB