Berita , Jateng , Pilihan Editor
Pengajuan Pelayanan Dokumen Dukcapil Klaten Bisa Melalui Online, Ini Informasi dan Tahapannya
Ichsan Muttaqin
Petugas operator pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten. (Foto : Twitter/dukcapilklaten1)
HARIANE.JATENG – Pengajuan pelayanan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Klaten kini lebih mudah dan tidak perlu antri. Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten telah menghadirkan website resmi bernama Sipon Keduten.
Informasi terkait pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten pertama kali diunggah oleh akun Instagram resmi Disdukcapil Klaten (@infodukcapilklaten) pada tanggal 9 April 2020. Unggahan berupa video tersebut berupa tutorial singkat.
Dalam video tersebut, warga yang ingin melakukan pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil diarahkan untuk mengakses Sipon Keduten melalui smartphone.
Setelah memasuki website pada halaman awal pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten terdapat beberapa informasi sebagai berikut:
- Pemohon diharap menggunakan email dan nomor WhatsApp pribadi saat mendaftar akun.
- Pengajuan Kartu Keluarga (KK) tambah anak atau cucu langsung melalui pelaporan menu Akta Kelahiran.
- Pemohon diharap mempelajari persyaratan yang telah ditentukan pada menu persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
- Seluruh layanan Adminduk tidak berbayar.
Berikut tahapan melakukan pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten :
- Warga yang baru pertama kali melakukan pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten terlebih dahulu harus mendaftar pada akun website dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, dan menulis kode.
- Jika NIK sudah terdaftar, pelapor akan mendapat tampilan halaman Detail Pelapor untuk diisi. Kemudian pelapor mengisi pada kolom Detail Pelaporan data NIK pelapor, nama, alamat email dan nomor HP.
- Setelah melengkapi data Detail Pelapor, warga akan mendapat SMS atau email berupa password yang akan digunakan untuk login pendaftaran. Pengaju pelayanan Dukcapil Klaten bisa mengganti password untuk keamanan data.
- Kemudian pilih layanan Dukcapil yang dibutuhkan dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen bisa dilihat di kolom Persyaratan.
- Admin pelayanan akan melakukan verifikasi dan memproses dokumen. Jika proses ditolak/ pending maka harus melengkapi ulang.
- Pelapor mendapat notifikasi bahwa dokumen siap diambil pada kolom Cek Data.
- Pelapor datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa data pendukung.