Artikel
Layanan Perpanjang SIM Semakin Dipermudah: Mulai dari Online, Offline, dan Internasional
Ichsan Muttaqin
Layanan Perpanjang SIM Semakin Dipermudah: Mulai dari Online, Offline, dan Internasional
Pemohon hanya perlu membayar PNBP, sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.
Dilansir dari laman ntmcpolri, Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat yakni Polri Super App dan aplikasi SINAR.
BACA JUGA : Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRIDengan berbagai kemudahan yang diberikan dalam layanan perpanjang SIM di atas, masyarakat diharapkan tidak melanggar dan taat pada prosedur perpanjang SIM yang sudah ditetapkan.****