HARIANE - Cara perpanjang SIM di Polres Bantul hanya butuh waktu lima menit di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi hanya 5 menit ini merupakan layanan SIM Drive Thru atau tanpa turun dari kendaraan dengan menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pelayanan SIM Drive Thru di Satpas Polres Bantul dibuka pada pukul 08.00 sampai denga 13.00 WIB di setiap hari kerja.
"Bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM A dan SIM C serta pemohon disabilitas," ujar Jeffry, Selasa 1 Agustus 2023.
Bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM, kata Jeffry, wajib melampirkan fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
"Pemohon juga wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat pelayanan perpanjang SIM," ucapnya.
Untuk biaya perpanjangan mulai dari Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A.
"Hal itu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP," tuturnya.
Permohonan perpanjangan SIM, lanjut Jeffry, terlebih dahulu melalui pengisian formulir secara online di website simantul.com
Pengisian formulir, kata Jeffry, kini dapat dilakukan secara online menggunakan smartphone.
"Kini bisa dilakukan melalui handphone pribadi yang dulu dilakukan secara manual," ungkapnya.
Tak hanya itu, pembayaran dapat dilakukan dengan transaksi non tunai atau Qris.