Berita , D.I Yogyakarta
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

HARIANE – Selama libur Idulfitri 1446 H, pelayanan publik di Kabupaten Sleman tetap berjalan.
Pelayanan dasar atau kritikal seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Pemadam Kebakaran, layanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup, serta penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum tetap melayani masyarakat saat Lebaran nanti.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan bahwa hal ini didasarkan pada UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana pemerintah kabupaten sebagai penyelenggara negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik.
Selain itu, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 0184 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri Tahun 1446 H/2025 M.
Dalam surat edaran tersebut, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2025 dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025.
Dalam penerapannya, layanan kesehatan di Kabupaten Sleman akan beroperasi dan meningkatkan kesiapsiagaan mulai 27 Maret hingga 7 April 2025.
"Seluruh puskesmas dengan fasilitas rawat inap di Sleman akan buka 24 jam untuk memberikan pelayanan Pertolongan Pertama pada Penyakit (P3P) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), serta memberikan bantuan evakuasi korban dan rujukan ke 14 rumah sakit rujukan kegawatdaruratan," kata Susmiarto, Kamis (27/3/2025).
Adapun rumah sakit rujukan di Sleman antara lain RSUP Dr. Sardjito, RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RSA UGM, RS PKU Muhammadiyah Gamping, RS Bhayangkara, RS PDHI Kalasan, RS Panti Rini, RS JIH, RS Panti Nugroho, RS Puri Husada, RS At-Turots, RS Mitra Sehat, dan RS Queen Latifa.
Sementara itu, layanan dengan fungsi administratif seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman akan melaksanakan pelayanan terbatas, baik melalui pelayanan langsung maupun daring.
Untuk pelayanan daring, layanan akan tersedia pada 3 dan 4 April 2025, di mana masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman https://dukcapilonline.slemankab.go.id/
Sedangkan layanan langsung secara tatap muka akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025, mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk layanan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan/akta perceraian, serta legalisasi.
Selain itu, pelayanan kependudukan di Mal Pelayanan Publik juga akan dibuka pada hari yang sama untuk layanan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, SKPWNI, dan SKTT.