Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengatakan pelayanan perekaman KTP-El dan aktivasi IKD di 24 kalurahan merupakan bagian dari program penuntasan KTP-El untuk pemula yang gencar dilakukan oleh Disdukcapil pusat maupun daerah.
"Ini sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, maka kami membuka layanan selama empat hari saat libur dan cuti bersama 8-11 Februari 2024 dan puncaknya pada 14 Februari 2024 mendatang," katanya di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bantul, Senin (12/2/2024).
"Program serentak ini untuk mendukung sukses pemilu 2024," tambahnya lagi.
Menurutnya, perekaman KTP-El dan aktivasi IKD bagi pemula yang usianya sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024 sangat penting sebab sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan di TPS saat pemilu serentak pada 14 Februari 2024 yang akan datang.
"Ya meski sudah terdaftar dalam DPT maka masih wajib untuk membawa identitas KTP saat akan melakukan pencoblosan selain surat undangan untuk memilih. Selain itu bagi yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT dengan rekam KTP-El dan aktivasi IKD bisa menjadi pemilih daftar khusus atau DPK," terangnya.
Bambang menjelaskan, pemula yang telah melakukan perekaman KTP-El dan aktivasi IKD saat libur dan cuti bersama sudah bisa langsung melakukan cetak KTP-El di kantor kapanewon atau kantor Disdukcapil Bantul. Namun demikian jika belum melakukan pencetakan KTP-El, maka dengan aktivasi IKD sudah bisa untuk melakukan syarat melakukan pencoblosan.
"Tinggal menunjukkan kepada petugas KPPS KTP digital yang ada dalam gawai. Itu sudah berlaku dan sah," terangnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, selama libur dan cuti bersama pihaknya telah melayani 415 perekaman KTP-El dan 756 aktivasi IKD. Pada tanggal 14 Februari 2024 bersamaan dengan pemilu, pihaknya masih memberikan pelayanan perekaman KTP-El dan aktivasi IKD di 17 kantor kapanewon dan di Kantor Disdukcapil Bantul dari pagi hingga pukul 12.00 WIB.
"Harapan kita pemula yang belum melakukan perekaman KTP-El dan aktivasi IKD bisa memanfaatkan layanan yang kita berikan sebab perekaman KTP-El dan aktivasi IKD sebagai syarat bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," pungkasnya.****