Berita , Jatim
Cara Urus KTP Hilang Surabaya, Lengkap dengan Persyaratan dan Prosedur Pengajuan
HARIANE – Cara urus KTP hilang Surabaya di bawah ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait tata cara cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP), khusunya bagi penduduk Kota Pahlawan.
Cara urus KTP hilang online berikut termasuk soal syarat dan langkah apa saja yang harus ditempuh agar bisa mendapatkan kembali kartu identitas yang jatuh, tertinggal, atau lenyap entah ke mana.
Syarat urus KTP hilang ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, salah satunya adalah surat keterangan kehilangan dari polisi sebelum mengurus ke Dukcapil setempat.
KTP elektronik atau e-KTP merupakan sebuah dokumen kependudukan yang dilengkapi dengan sistem keamanan secara administratif serta pengoptimalan teknologi berdasarkan data resmi nasional, seperti dikutip dari laman Dispendukcapil Kota Semarang.
Seluruh masyarakat hanya diizinkan untuk memiliki satu KTP yang disertai dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan. NIK sendiri menjadi identitas tunggal yang melekat dan berlaku bagi masing-masing individu selama hidup.
Cara Urus KTP Hilang Surabaya
Dilansir dari laman resmi Disdukcapil Kota Surabaya, terdapat dua syarat urus ktp hilang yang perlu dipenuhi sebelum mengurus KTP yang hilang, yaitu mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1-02) dan memiliki surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Prosedur Pengajuan Cetak Ulang KTP karena Hilang
Adapun cara urus ktp hilang online di Surabaya, yaitu: