Berita , Jabar
Libur Panjang Idul Adha, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor
HARIANE – Jelang long weekend alias libur panjang hari raya Idul Adha, Polres Bogor rencananya akan memberlakukan ganjil genap di Puncak.
Seperti yang diketahui, setelah dilakukan sidang isbat pada 7 Juni 2024 yang lalu, Kemenag mengumumkan kalau awal Zulhijah 1445 H jatuh pada 8 Juni 2024.
Dengan begitu, maka hari raya kurban yang diperingati tiap 10 Zulhijah setiap tahunnya, jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, disebutkan kalau Selasa, 18 Juni 2024 adalah hari cuti bersama.
Jadwal Ganjil Genap di Puncak Bogor Selama Long Weekend Idul Adha
Meskipun hari raya Idul Adha dan cuti bersama terjadi pada 17 – 18 Juni 2024, namun Polres Bogor akan memberlakukan rekayasa lalin berupa ganjil genap di Puncak sejak Jumat (14/6).
“Ganjil genap diberlakukan dari hari Jumat sampai Selasa,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Gautama seperti dikutip dari PMJ.
Perlu diketahui, sistem ganjil genap diatur dalam Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, yaitu diberlakukan sejak satu hari menjelang hari libur nasional.
AKP Rizky Gautama menambahkan, rekayasa lalu lintas berupa oneway juga akan diberlakukan jika Polisi mendeteksi adanya peningkatan volume kendaraan saat Hari Raya Qurban.
“Kita tidak ada rekayasa saat Idul Adha, tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah qurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa,” lanjutnya.
Ia pun mengimbau agar wisatawan yang akan melintas di Jalur Puncak Bogor untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara.
Selain itu jaga kesehatan dan stamina selama perjalanan dengan tidak memaksakan diri untuk berkendara jika mengantuk.