Berita , Nasional

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Ada Tanda Drop

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Ada Tanda Drop
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe meninggal dunia Selasa, 26 Desember 2023. (Foto: X/albertsamuel28)

HARIANE - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini Selasa, 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. 

Lukas disebut meninggal dunia pada pagi hari setelah menjalani perawatan di rumah sakit karena gagal ginjal. 

Kuasa hukum Lukas Enembe pun menceritakan detik-detik terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu menghembuskan napas terakhirnya. 

"Tadi kira-kira jam sembilanan beliau bangun lalu ada satu adik yang biasa menemani, beliau turun dari tempatt tidur kemudian hanya berdiri kira-kira satu menit lalu minta tidur kembali," terang Petrus Bala Pattyona kepada wartawan. 

"Mau tidur dalam keadaan berdiri, maaf saja beliau sudah tidak bernapas lagi, itu saja. Jadi tidak ada tanda-tanda beliau drop," imbuhnya. 

Petrus menceritakan dirinya sempat bertemu dengan Lukas pada Jumat malam dan melihat kliennya itu masih makan malam.

Ia juga mengungkapkan mendapat komunikasi dari pihak keluarga yang menceritakan kondisi Lukas yang gelisah pada pagi jelang kepergiannya.

"Dalam setengah jam kami semua berkumpul dan kami sudah bergabung di dalam kamar perawatan memang kami menyaksikan sendiri bapak sudah pulang," ungkapnya. 

Atas meninggalnya mantan Gubernur Papua yang divonis hukuman penjara 8 tahun itu, KPK menyatakan secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakawa berakhir. 

Meski demikian, tuntutan untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan terdakwa bisa dilakukan melalui proses hukum perdata. 

Lukas Enembe dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Selain divonis 8 tahun penjara, Lukas juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun karena merugikan negara sebesar Rp 19,5 M. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas di Sentolo, Bus vs Sepeda motor

Lakalantas di Sentolo, Bus vs Sepeda motor

Sabtu, 05 Juli 2025
Tragis, Seorang Lansia Tertabrak Kereta Api di Sentolo

Tragis, Seorang Lansia Tertabrak Kereta Api di Sentolo

Sabtu, 05 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Peretasan WhatsApp Bupati

Polres Kulon Progo Selidiki Peretasan WhatsApp Bupati

Sabtu, 05 Juli 2025
Keributan Driver Ojol: Polresta Sleman Kantongi Nama-nama Pengrusakan Mobil Polisi di Godean

Keributan Driver Ojol: Polresta Sleman Kantongi Nama-nama Pengrusakan Mobil Polisi di Godean

Sabtu, 05 Juli 2025
Bikin Ribuan Driver Shopeefood Jogja Turun Tangan, “Mas-mas Pelayaran” Diperiksa Polresta Sleman

Bikin Ribuan Driver Shopeefood Jogja Turun Tangan, “Mas-mas Pelayaran” Diperiksa Polresta Sleman

Sabtu, 05 Juli 2025
Proses Evakuasi Pria Terperosok ke Sumur di Gunungkidul Mengalami Sempat Terkendala Komunikasi dengan ...

Proses Evakuasi Pria Terperosok ke Sumur di Gunungkidul Mengalami Sempat Terkendala Komunikasi dengan ...

Sabtu, 05 Juli 2025
Seorang Pria di Gunungkidul Terperosok ke Sumur Sedalam Belasan Meter, Begini Kondisinya

Seorang Pria di Gunungkidul Terperosok ke Sumur Sedalam Belasan Meter, Begini Kondisinya

Sabtu, 05 Juli 2025
Diboyong ke Panggung Prambanan Jazz Festival, Begini Kesan Eaj Park

Diboyong ke Panggung Prambanan Jazz Festival, Begini Kesan Eaj Park

Sabtu, 05 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 Juli 2025, Naik atau Turun?

Sabtu, 05 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Sabtu, 05 Juli 2025