Idul Fitri 1444H

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Begini Hukum Syariatnya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Lupa Bayar Zakat Fitrah
Lupa bayar zakat fitrah sampai Hari Raya Idul Fitri tiba. (Foto: Freepik/ freepik)

HARIANE – Lupa bayar zakat fitrah tak jarang menjadi problem tersendiri bagi masyarakat yang dilanda kesibukan atau hal lain sehingga melewatkan kewajiban satu ini.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) sendiri merupakan jenis zakat wajib yang seyogianya dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, terlepas dari posisinya sebagai wanita atau laki-laki, seperti dikutip dari laman resmi Baznas.

Di samping dapat menyucikan diri pasca melangsungkan segenap ibadah selama bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dipandang sebagai suatu bentuk empati dan kepedulian terhadap kaum yang sekiranya kurang mampu sehingga kebahagiaan maupun kemenangan di hari raya jadi merata.

Hukum Syariat terhadap Kondisi Lupa Bayar Zakat Fitrah

Tak jarang seseorang lupa bayar zakat fitrah sampai batas maksimal waktu yang telah ditetapkan, yaitu sholat Idul Fitri. Entah karena diterpa kesibukan atau merasa telah membayar zakat padahal sejatinya belum.

Biasanya seseorang kemudian baru teringat ketika selesai sholat Idul Fitri, bahkan setelah lewat lebaran selama beberapa hari lamanya. Dilansir dari laman Muslim, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan sebagaimana berikut.

Lupa Bayar Zakat Fitrah
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai zakat fitrah. (Foto: Muslim)

Artinya: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syekh Al Albani.)

Berbeda halnya dengan pendapat dari Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang memaparkan bahwa seseorang harus tetap membayar zakat fitrah dan berharap akan diterima zakatnya karena Allah memaafkan apabila tersebab lupa.

Dalam artian zakat fitrah tetap dianggap sah meski ditunaikan pasca sholat Idul Fitri. Dan juga insyaAllah tetap sah atas seizin Allah SWT meski terdapat hadits yang menyebutkan bahwa zakat fitrahnya tergolong sedekah dalam tingkat biasa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025