Berita , D.I Yogyakarta

Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa, Rugikan Negara Hampir 3 Miliar!

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa
Potret tersangka Agus Santoso, Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka mafia tanah desa. (Foto: Instagram/@Kejatidiy)

HARIANE - Status Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka kasus mafia tanah kas desa sejak Rabu, 17 Mei 2023. Kerugian materil diperkirakan hampir mendekati 3 miliar rupiah.

Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi atas kasus penyalahgunaan perizinan Tanah Kas Desa (TKD).

Kasus yang menyebabkan kenaikan status Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka itu terjadi di daerah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta. 

Mengapa Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa?

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal oleh PT. Deztama Putri Sentosa. 

Berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: TAP-73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, penyidik telah mengantongi dua barang bukti yang mengarahkan Agus Santoso sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, PT. Deztama Putri Sentosa diduga telah memanfaatkan Tanah Kas Desa Caturtunggal tanpa adanya surat izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY. 

Adapun tersangka AS melakukan pembiaran pada hal tersebut. Pihak penyidik menilai tersangka melakukan pembiaran atas penyimpangan tersebut. 

Tersangka juga diduga kuat tidak melaksanakan tugasnya sebagai Lurah Caturtunggal dalam hal ini fungsi pengawasan terhadap tanah kas desa agar sesuai peruntukan. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY juga membeberkan adanya dugaan pembangunan proyek pemukiman yang diketahui oleh tersangka AS diatas tanah kas Desa Caturtunggal. 

Namun, tersangka AS justru menyewakannya ke pihak ketiga tanpa ada izin tertulis dari pihak-pihak terkait. 

Atas kegiatan yang dilakukan kedua pihak baik oleh tersangka AS maupun PT.Deztama Putri Sentosa, negara dalam hal ini Desa Caturtunggal dirugikan senilai Rp 2.952.002.940,00 atau senilai 2,9 miliar Rupiah. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025