Berita , D.I Yogyakarta

Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa, Rugikan Negara Hampir 3 Miliar!

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa
Potret tersangka Agus Santoso, Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka mafia tanah desa. (Foto: Instagram/@Kejatidiy)

HARIANE - Status Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka kasus mafia tanah kas desa sejak Rabu, 17 Mei 2023. Kerugian materil diperkirakan hampir mendekati 3 miliar rupiah.

Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi atas kasus penyalahgunaan perizinan Tanah Kas Desa (TKD).

Kasus yang menyebabkan kenaikan status Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka itu terjadi di daerah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta. 

Mengapa Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa?

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal oleh PT. Deztama Putri Sentosa. 

Berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: TAP-73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, penyidik telah mengantongi dua barang bukti yang mengarahkan Agus Santoso sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, PT. Deztama Putri Sentosa diduga telah memanfaatkan Tanah Kas Desa Caturtunggal tanpa adanya surat izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY. 

Adapun tersangka AS melakukan pembiaran pada hal tersebut. Pihak penyidik menilai tersangka melakukan pembiaran atas penyimpangan tersebut. 

Tersangka juga diduga kuat tidak melaksanakan tugasnya sebagai Lurah Caturtunggal dalam hal ini fungsi pengawasan terhadap tanah kas desa agar sesuai peruntukan. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY juga membeberkan adanya dugaan pembangunan proyek pemukiman yang diketahui oleh tersangka AS diatas tanah kas Desa Caturtunggal. 

Namun, tersangka AS justru menyewakannya ke pihak ketiga tanpa ada izin tertulis dari pihak-pihak terkait. 

Atas kegiatan yang dilakukan kedua pihak baik oleh tersangka AS maupun PT.Deztama Putri Sentosa, negara dalam hal ini Desa Caturtunggal dirugikan senilai Rp 2.952.002.940,00 atau senilai 2,9 miliar Rupiah. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB