Berita , D.I Yogyakarta

Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa, Rugikan Negara Hampir 3 Miliar!

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa
Potret tersangka Agus Santoso, Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka mafia tanah desa. (Foto: Instagram/@Kejatidiy)

HARIANE - Status Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka kasus mafia tanah kas desa sejak Rabu, 17 Mei 2023. Kerugian materil diperkirakan hampir mendekati 3 miliar rupiah.

Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi atas kasus penyalahgunaan perizinan Tanah Kas Desa (TKD).

Kasus yang menyebabkan kenaikan status Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka itu terjadi di daerah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta. 

Mengapa Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa?

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal oleh PT. Deztama Putri Sentosa. 

Berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: TAP-73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, penyidik telah mengantongi dua barang bukti yang mengarahkan Agus Santoso sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, PT. Deztama Putri Sentosa diduga telah memanfaatkan Tanah Kas Desa Caturtunggal tanpa adanya surat izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY. 

Adapun tersangka AS melakukan pembiaran pada hal tersebut. Pihak penyidik menilai tersangka melakukan pembiaran atas penyimpangan tersebut. 

Tersangka juga diduga kuat tidak melaksanakan tugasnya sebagai Lurah Caturtunggal dalam hal ini fungsi pengawasan terhadap tanah kas desa agar sesuai peruntukan. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY juga membeberkan adanya dugaan pembangunan proyek pemukiman yang diketahui oleh tersangka AS diatas tanah kas Desa Caturtunggal. 

Namun, tersangka AS justru menyewakannya ke pihak ketiga tanpa ada izin tertulis dari pihak-pihak terkait. 

Atas kegiatan yang dilakukan kedua pihak baik oleh tersangka AS maupun PT.Deztama Putri Sentosa, negara dalam hal ini Desa Caturtunggal dirugikan senilai Rp 2.952.002.940,00 atau senilai 2,9 miliar Rupiah. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025