Berita , D.I Yogyakarta
Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa, Rugikan Negara Hampir 3 Miliar!
HARIANE - Status Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka kasus mafia tanah kas desa sejak Rabu, 17 Mei 2023. Kerugian materil diperkirakan hampir mendekati 3 miliar rupiah.
Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi atas kasus penyalahgunaan perizinan Tanah Kas Desa (TKD).
Kasus yang menyebabkan kenaikan status Lurah Caturtunggal Sleman resmi jadi tersangka itu terjadi di daerah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Mengapa Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa?
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal oleh PT. Deztama Putri Sentosa.
Berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: TAP-73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, penyidik telah mengantongi dua barang bukti yang mengarahkan Agus Santoso sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, PT. Deztama Putri Sentosa diduga telah memanfaatkan Tanah Kas Desa Caturtunggal tanpa adanya surat izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY.
Adapun tersangka AS melakukan pembiaran pada hal tersebut. Pihak penyidik menilai tersangka melakukan pembiaran atas penyimpangan tersebut.
Tersangka juga diduga kuat tidak melaksanakan tugasnya sebagai Lurah Caturtunggal dalam hal ini fungsi pengawasan terhadap tanah kas desa agar sesuai peruntukan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY juga membeberkan adanya dugaan pembangunan proyek pemukiman yang diketahui oleh tersangka AS diatas tanah kas Desa Caturtunggal.
Namun, tersangka AS justru menyewakannya ke pihak ketiga tanpa ada izin tertulis dari pihak-pihak terkait.
Atas kegiatan yang dilakukan kedua pihak baik oleh tersangka AS maupun PT.Deztama Putri Sentosa, negara dalam hal ini Desa Caturtunggal dirugikan senilai Rp 2.952.002.940,00 atau senilai 2,9 miliar Rupiah.