Berita , D.I Yogyakarta
Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa, Rugikan Negara Hampir 3 Miliar!
Atas kasus penyalahgunaan lahan tersebut, tersangka AS selaku Lurah Caturtunggal dikenakan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pelaku juga dikenakan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas kasus Lurah Caturtunggal Sleman Resmi Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa, proses hukum masih berjalan. ****