MA larang hakim kabulkan permohonan pernikahan beda agama. (Unsplash/Samantha Gades)
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang agama dan kepercayaannya berbeda.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Perkawinan Beda Agama ini, diharapkan bisa menjadi pedoman bagi hakim yang mengadili permohonan penetapan pencatatan pernikahan antar agama.
Demikian informasi mengenai MA yang melarang hakim kabulkan pernikahan beda agama melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023. ****