Berita , Nasional

MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pernikahan beda agama
MA larang hakim kabulkan permohonan pernikahan beda agama. (Unsplash/Samantha Gades)

HARIANE – Mahkamah Agung akhirnya melarang hakim pengadilan untuk kabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar – Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Surat edaran tersebut akhirnya diterbitkan setelah adanya desakan dari berbagai pihak yang mengamati banyaknya permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri.

Menurut mereka, pengabulan permohonan tersebut dianggap mereduksi hukum perkawinan di Indonesia.

Meskipun dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan permohonan tersebut merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Permohonan Pernikahan Beda Agama

pernikahan beda agama
Larangan hakim kabulkan permohonan perkawinan beda agama tertuang dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023. (Unsplash/Drew Coffman)

Pernikahan antar agama rupanya menimbulkan polemik yang cukup pelik di tengah masyarakat Indonesia.

Meskipun masih dianggap tabu, namun faktanya tak sedikit masyarakat Indonesia yang mengajukan permohonan pencatatan perkawinan antar agama.

Usai mendapatkan desakan dari berbagai pihak, akhirnya MA mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama.

Berdasarkan keterangan Kemenag, dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terdapat dua poin penting yang dijadikan pedoman oleh para hakim saat ada permohonan pencatatan pernikahan beda agama, yaitu :

1.       Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum agama masing-masing mempelai. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025