HARIANE – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru tentang mahasiswa tidak wajib buat skripsi.
Aturan ini disampaikan oleh Nadiem Makarim pada Selasa, 29 Agustus 2023 dalam seminar bertajuk MERDEKA BELAJAR : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Bukan sekedar rencana, rupanya perubahan standar kelulusan mahasiswa S1 tersebut telah tertuang di Peraturan Mendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Mahasiswa Tidak Wajib Buat Skripsi, Standar Kelulusan Diganti ini
Menurut Nadiem, sekarang ini ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menunjukkan kemampuan ataupun kompetensi lulusan perguruan tinggi.
Di sisi lain, aturan lama mengenai standar kompetensi lulusan perguruan tinggi yang mewajibkan mahasiswa membuat skripsi tak lagi relevan.
Apalagi di perguruan tinggi terdapat banyak prodi yang bisa saja menunjukkan kompetensinya dengan cara lain.
“Ini harusnya bukan Kemendikbud yang menentukan. Harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan capaian mereka,” ujar Nadiem seperti di kanal Youtube KEMENDIKBUD RI.
Ini artinya, rumusan kompetensi sikap dan keterampilan yang awalnya dirumuskan oleh Kemendikbud, kini menjadi tanggungjawab penuh perguruan tinggi.
Selanjutnya, Nadiem Makarim menambahkan kalau mahasiswa tidak wajib buat skripsi sebagai standar kelulusan. Karena tugas akhir bisa berbentuk lain seperti proyek.
“Dan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi,” imbuh Nadiem Makarim.