Berita , Nasional
Mahfud MD Minta Masyarakat Tolak Isi RUU DKJ Soal Pemilihan Gubernur Tak Langsung
HARIANE - Mahfud MD meminta masyarakat dan publik untuk mengawal pembahasan isi RUU DKJ atau Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
Ia menyebut UU DKJ memang harus ada karena sudah ada UU IKN, tetapi ada isi RUU yang rawan mengecoh masyarakat jika tidak dicermati dan diatur dengan hati-hati.
Isi yang dimaksud adalah soal pemilihan gubernur DKJ yang diusulkan dilakukan tidak secara langsung atau tidak melibatkan pemungutan suara di masyarakat.
"Yaitu gubernur DKI itu semula akan dipilih oleh presiden langsung, karena ini daerah khusus, masyarakat tidak setuju. Lalu sekarang kesepakatan sementara, itu nanti gubernur DKJ itu akan dipilih dua nama oleh DPR lalu diserahkan kepada Presiden," ujarnya ketika melakukan doorstop di kawasan GBK, Jakarta, pada Jumat, 1 Maret 2024.
Hal tersebut menurutnya bisa menimbulkan kronisme kembali dan merupakan akal-akalan baru untuk menempatkan pejabat yang memiliki keberpihakan pada penguasa tertentu.
"Masyarakat harus menolak, ini merupakan akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe tidak jujur di dalam pemilihan gubernur Jakarta," terangnya.
Selain mengharapkan adanya penolakan dari masyarakat, Mahfud juga berharap isi RUU DKJ soal pemilihan gubernur tersebut juga ditolak oleh partai-partai politik besar untuk tidak mendukung bentuk pemilihan apapun kecuali pemilihan langsung.
Pembahasan RUU DKJ di DPR
RUU Daerah Khusus Jakarta akan segera dibahas di DPR, meski belum ditetapkan jadwal pastinya. Namun, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU tersebut.
Beberapa poin yang terdapat dalam RUU antara lain adalah soal pemilihan gubernur DKJ yang ditunjuk langsung oleh presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat 2.
RUU DKJ juga akan mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara di mana pada Pasal 2 ayat 1 ditentukan nama Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Isi RUU DKJ yang jadi inisiatif DPR lainnya adalah Pasal 7 ayat 1 yang menentukan DKJ tidak akan menyelenggarakan pemilihan wali kota dan bupati. ****