Berita , Nasional

Mahfud MD Minta Masyarakat Tolak Isi RUU DKJ Soal Pemilihan Gubernur Tak Langsung

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Mahfud MD Minta Masyarakat Tolak Isi RUU DKJ Soal Pemilihan Gubernur Tak Langsung
Mahfud MD soroti soal isi RUU DKJ yang berkaitan dengan pemilihan gubernur tak langsung. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE - Mahfud MD meminta masyarakat dan publik untuk mengawal pembahasan isi RUU DKJ atau Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.

Ia menyebut UU DKJ memang harus ada karena sudah ada UU IKN, tetapi ada isi RUU yang rawan mengecoh masyarakat jika tidak dicermati dan diatur dengan hati-hati. 

Isi yang dimaksud adalah soal pemilihan gubernur DKJ yang diusulkan dilakukan tidak secara langsung atau tidak melibatkan pemungutan suara di masyarakat. 

"Yaitu gubernur DKI itu semula akan dipilih oleh presiden langsung, karena ini daerah khusus, masyarakat tidak setuju. Lalu sekarang kesepakatan sementara, itu nanti gubernur DKJ itu akan dipilih dua nama oleh DPR lalu diserahkan kepada Presiden," ujarnya ketika melakukan doorstop di kawasan GBK, Jakarta, pada Jumat, 1 Maret 2024.

Hal tersebut menurutnya bisa menimbulkan kronisme kembali dan merupakan akal-akalan baru untuk menempatkan pejabat yang memiliki keberpihakan pada penguasa tertentu. 

"Masyarakat harus menolak, ini merupakan akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe tidak jujur di dalam pemilihan gubernur Jakarta," terangnya. 

Selain mengharapkan adanya penolakan dari masyarakat, Mahfud juga berharap isi RUU DKJ soal pemilihan gubernur tersebut juga ditolak oleh partai-partai politik besar untuk tidak mendukung bentuk pemilihan apapun kecuali pemilihan langsung. 

Pembahasan RUU DKJ di DPR

RUU Daerah Khusus Jakarta akan segera dibahas di DPR, meski belum ditetapkan jadwal pastinya. Namun, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU tersebut. 

Beberapa poin yang terdapat dalam RUU antara lain adalah soal pemilihan gubernur DKJ yang ditunjuk langsung oleh presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat 2. 

RUU DKJ juga akan mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara di mana pada Pasal 2 ayat 1 ditentukan nama Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. 

Isi RUU DKJ yang jadi inisiatif DPR lainnya adalah Pasal 7 ayat 1 yang menentukan DKJ tidak akan menyelenggarakan pemilihan wali kota dan bupati. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB