Berita , Jabodetabek

Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh PN Jaksel. (Foto: PMJ)

HARIANE – Terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya divonis kurungan, anak dari terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut juga dibebani bayar denda alias restitusi terhadap korban sebesar Rp 25 miliar.

Tak hanya Mario Dandy, sidang yang digelar pada hari ini Kamis, 7 September 2023 juga memiliki agenda pembacaan putusan terdakwa lain yaitu Shane Lukas.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Kurungan

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy divonis kurungan selama dua belas tahun penjara.

Di persidangan, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyebut bahwa Mario Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Merencanakan Penganiayaan Berat
Mario Dandi dibebani bayar restitusi Rp 25 miliar. (Foto: PMJ)

“Mengadili, menyatakan terdakwa mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua seperti dalam kanal YouTube PN Jaksel.

Perlu diketahui, putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.

Dalam perkara tersebut, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025