Berita

Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Plus Restitusi Rp 25 Milyar, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Plus Restitusi Rp 25 Milyar
Majelis Hukum vonis Mario Dandy 12 tahun penjara dan bayar ganti rugi Rp 25 milyar. (Foto: YouTube/PN Jakarta Selatan)

HARIANE - Sidang vonis Mario Dandy memutuskan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora itu dihukum 12 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 25.140.161.900, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menunutut restitusi Rp 120,3 milyar. 

Selain itu mobil Rubicon milik terdakwa akan dijual di muka umum atau dilelang untuk menutup sebagian biaya restitusi yang harus dibayarkan pada korban David Ozora. 

Sidang vonis hukuman Mario Dandy dilaksanakan hari ini Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal-hal yang dianggap memberatkan dari hukuman Mario Dandy adalah perbuatan terdakwa yang sadis dan kejam. 

"Terdakwa menikmati melakukan perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyertakan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan Anak Korban David," ungkap Majelis Hakim. 

Mario Dandy disebut secara sengaja melakukan tindakan yang bertujuan untuk agar korban menderita luka berat. Unsur luka berat yang dialami korban pun sudah terpenuhi secara hukum. 

"Menunjukkan rangkaian perbuatan tersebut telah mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban menderita luka berat sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," jelas Majelis Hakim. 

Hakim menilai Mario Dandy memiliki beberapa kesempatan untuk menghentikan perbuatan kekerasannya tetapi tidak dihiraukan. 

Terdakwa tetap terus melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora dan menyebabkan cidera yang lebih parah apabila tidak dihentikan oleh terdakwa Shane Lukas, sehingga unsur dengan rencana pun terbukti. 

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan secara sah telah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ungkap Majelis Hakim.  

Vonis Mario Dandy dan Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora Lainnya

Mario Dandy merupakan terdakwa terakhir yang divonis Majelis Hakim setelah sebelumnya dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora lainnya telah digelar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025