HARIANE - Kemenag Kabupaten Gunungkidul menyebut masa tunggu atau antrian daftar keberangkatan haji mencapai 34 tahun. hal ini karena kuota yang tersedia untuk DIY khususnya Gunungkidul terbatas, sedangkan warga yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji jumlahnya banyak.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag Gunungkidul, Taufik Ahmad Saleh mengungkapkan, saat ini daftar tunggu atau antrian keberangkatan haji di Kabupaten Gunungkidul mencapai 34 tahun lamanya. Para calon jamaah ini harus bersabar menunggu antrian yang sangat panjang tersebut.
Berdasarkan data yang ada di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Gunungkidul, sampai dengan sekarang ini tercatat 5000 orang yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji.
“Iya 34 tahun masa tunggunya, lumayan atau bahkan sangat panjang memang,” terang Taufik Ahmad Saleh, saat dikonfirmasi, Selasa (21/05/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, Kemenag Gunungkidul menghimbau bagi yang memiliki finansial lebih dan telah memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah haji disarankan untuk mendaftar sejak dini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kemenag Gunungkidul, Sya’ban Nuroni .Salah satu solusi agar keberangkatan haji di usia yang masih produktif adalah dengan mendaftarkan diri di usia dini. Tentunya hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Lamanya masa tunggu atau antrian keberangkatan haji ini, karena adanya sejumlah factor seperti kuota yang terbatas. Kondisi semacam ini tidak hanya terjadi di Gunungkidul melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia.
“Kondisi demikian tidak hanya terjadi di Gunungkidul, tapi di seluruh daerah. Kabupaten kota di DIY rerata 32 sampai 34 tahun masa tunggunya,” papar Sya’ban Nuroni
“Lamanya masa tunggu ini harapan kami juga dicermati oleh masyarakat ya. Berhati-hati bila ada tawaran dari agensi untuk melaksanakan haji dengan antrian yang singkat dan biaya yang murah,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, tahun 2024 ini ada 320 calon jamaah haji dari Kabupaten Gunungkidul yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 25 Mei 2024.
Dari jumlah tersebut ada 2 orang yang gagal berangkat bersama kloter 52 SOC sebab ada 1 calon jamaah haji yang sakit stroke sehingga harus menunda keberangkatan dan melakukan pemulihan terlebih dahulu.
Sedangkan 1 calon jamaah haji melakukan mutasi ke kloter lain dari Kabupaten Kudus Jawa Tengah bergabung dengan keluarganya.