Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
HARIANE – Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara usai terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pembangunan masjid dan pembelian gas bumi.
Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dikutip dari Polda Metro Jaya News, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh hakim dan denda sebesar Rp 1 Miliar pada Rabu, 15 Juni 2022.
Sebagai tambahan, vonis penjara selama 12 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Alex Noerdin selama 20 tahun penjara.
Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” ungkap Hakim Yose Rizal.
Perlu diketahui, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE).
Walgus Situmorang selaku kuasa hukum Alex Noerdin menyatakan kalau kliennya akan melakukan upaya banding. Menurutnya, Alex Noerdin tidak bersalah karena tidak menerima uang hasil korupsi.
Dengan dikesampingkannya putusan hakim terkait dugaan penerimaan uang, kami yakin klien kami tidak bersalah. Kami akan banding,” pungkas Walgus Situmorang.
BACA JUGA : 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Telah Ditetapkan, Salah Satunya Mantan Pejabat Kementerian Pertahanan

Awal Mula Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Alex Noerdin merupakan salah satu anggota Fraksi Partai Golongan Karya yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Nama Alex Noerdin terseret kasus korupsi saat anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin yang menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan kedapatan membawa uang sebesar Rp 1,5 Miliar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Miss Bantul 2025 Kembali Digelar, 15 Talenta Muda Siap Beradu Bakat

‎Miss Bantul 2025 Kembali Digelar, 15 Talenta Muda Siap Beradu Bakat

Jumat, 25 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 25-31 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.10 WIB

Jadwal KRL Bogor Jakarta 25-31 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.10 WIB

Jumat, 25 Juli 2025
Diduga Pengaruh Alkohol, Remaja Bonceng Tiga Kecelakaan di Surabaya, Satu Tewas

Diduga Pengaruh Alkohol, Remaja Bonceng Tiga Kecelakaan di Surabaya, Satu Tewas

Jumat, 25 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 Juli 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 25 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Jumat, 25 Juli 2025
Seorang Pria Ditemukan Tewas Tertabrak Kereta, Tim Gabungan Surabaya Segera Lakukan Evakuasi

Seorang Pria Ditemukan Tewas Tertabrak Kereta, Tim Gabungan Surabaya Segera Lakukan Evakuasi

Jumat, 25 Juli 2025
VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025