Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline
Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Ima Rahma Mutia
Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
HARIANE – Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara usai terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pembangunan masjid dan pembelian gas bumi.
Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dikutip dari Polda Metro Jaya News, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh hakim dan denda sebesar Rp 1 Miliar pada Rabu, 15 Juni 2022.
Sebagai tambahan, vonis penjara selama 12 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Alex Noerdin selama 20 tahun penjara.
“Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” ungkap Hakim Yose Rizal.
Perlu diketahui, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE).
Walgus Situmorang selaku kuasa hukum Alex Noerdin menyatakan kalau kliennya akan melakukan upaya banding. Menurutnya, Alex Noerdin tidak bersalah karena tidak menerima uang hasil korupsi.
“Dengan dikesampingkannya putusan hakim terkait dugaan penerimaan uang, kami yakin klien kami tidak bersalah. Kami akan banding,” pungkas Walgus Situmorang.
BACA JUGA : 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Telah Ditetapkan, Salah Satunya Mantan Pejabat Kementerian Pertahanan