Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
HARIANE – Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara usai terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pembangunan masjid dan pembelian gas bumi.
Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dikutip dari Polda Metro Jaya News, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh hakim dan denda sebesar Rp 1 Miliar pada Rabu, 15 Juni 2022.
Sebagai tambahan, vonis penjara selama 12 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Alex Noerdin selama 20 tahun penjara.
Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” ungkap Hakim Yose Rizal.
Perlu diketahui, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE).
Walgus Situmorang selaku kuasa hukum Alex Noerdin menyatakan kalau kliennya akan melakukan upaya banding. Menurutnya, Alex Noerdin tidak bersalah karena tidak menerima uang hasil korupsi.
Dengan dikesampingkannya putusan hakim terkait dugaan penerimaan uang, kami yakin klien kami tidak bersalah. Kami akan banding,” pungkas Walgus Situmorang.
BACA JUGA : 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Telah Ditetapkan, Salah Satunya Mantan Pejabat Kementerian Pertahanan

Awal Mula Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Alex Noerdin merupakan salah satu anggota Fraksi Partai Golongan Karya yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Nama Alex Noerdin terseret kasus korupsi saat anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin yang menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan kedapatan membawa uang sebesar Rp 1,5 Miliar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Rabu, 25 Juni 2025
Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Juni 2025
Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Rabu, 25 Juni 2025
Kembali Gelar Aksi Demo, Berikut Ini Daftar Tuntutan Sopir Truk di Gunungkidul

Kembali Gelar Aksi Demo, Berikut Ini Daftar Tuntutan Sopir Truk di Gunungkidul

Rabu, 25 Juni 2025
Tentang Aturan ODOL, Ratusan Sopir Truk Lakukan Aksi Demo, Jalan Utama Wonosari Lumpuh

Tentang Aturan ODOL, Ratusan Sopir Truk Lakukan Aksi Demo, Jalan Utama Wonosari Lumpuh

Rabu, 25 Juni 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II Dimulai Besok, Berikut Jadwal Terbangnya

Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II Dimulai Besok, Berikut Jadwal Terbangnya

Rabu, 25 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 25 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 25 Juni 2025, Naik atau Turun?

Rabu, 25 Juni 2025
Jadi Tuan Rumah Peparda IV DIY, Gunungkidul Launcing Maskot dan Kebut Persiapan Venue

Jadi Tuan Rumah Peparda IV DIY, Gunungkidul Launcing Maskot dan Kebut Persiapan Venue

Rabu, 25 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 25 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 25 Juni 2025 Turun Lagi

Rabu, 25 Juni 2025
Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Selasa, 24 Juni 2025