Berita

Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap pada 10 Agustus 2022, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap pada 10 Agustus 2022, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan
Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap pada 10 Agustus 2022, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan
HARIANE - Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin berinisial IF berhasil ditangkap di Lampung pada hari Rabu, 10 Agustus 2022 kemaren.
Dilansir dari Tribratanews Polda Metro Jaya, penangkapan Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin ini dikonfirmasi langsung oleh Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin
Potret Kombes Pol Endra Zulpan saat Mengumumkan Penangkapan Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin. (Foto: Tribratanews Polda Metro Jaya)
"Setelah ditangkap langsung dibawa ke Mapolda sekira pukul 17.30 WIB," papar Kombes Pol Endra Zulpan
Kombes Pol Endra Zulpan memaparkan, tersangka berinisial IF selaku Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin bertugas sebagai penghimpun dana zakat yang diperkirakan berjumlah Rp 2,3 Milliar.
BACA JUGA :
12 Jemaah Khilafatul Muslimin di Majalengka Keluar dari Organisasi, Lakukan Pengucapan Ikrar Keluar
Polda Metro Jaya juga mengungkapkan, dana zakat yang dihimpun dari masyarakat ini digunakan tersangka IF dan organisasi Khilafatul Muslimin dalam rangka penyebaran ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Fakta Penangkapan Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin

1. Rekening yang Digunakan

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa rekening bank milik tersangka IF digunakan sebagai rekening penampung dana zakat Khilafatul Muslimin yang bersumber dari masyarakat.
"Rekening yang bersangkutan digunakan sebagai rekening dana Bazis ormas Khilafatul Muslimin yang bersumber dari warga," ucap Kombes Pol Indra Zulpan.

2. Terlibat dalam Kejahatan Pencucian Uang

Berdasarkan penyelidikan Polda Metro Jaya, diketahui tersangka IF secara aktif terlibat dalam aktivitas kriminal pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025