Berita

Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap pada 10 Agustus 2022, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap pada 10 Agustus 2022, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan
Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap pada 10 Agustus 2022, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan
HARIANE - Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin berinisial IF berhasil ditangkap di Lampung pada hari Rabu, 10 Agustus 2022 kemaren.
Dilansir dari Tribratanews Polda Metro Jaya, penangkapan Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin ini dikonfirmasi langsung oleh Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin
Potret Kombes Pol Endra Zulpan saat Mengumumkan Penangkapan Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin. (Foto: Tribratanews Polda Metro Jaya)
"Setelah ditangkap langsung dibawa ke Mapolda sekira pukul 17.30 WIB," papar Kombes Pol Endra Zulpan
Kombes Pol Endra Zulpan memaparkan, tersangka berinisial IF selaku Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin bertugas sebagai penghimpun dana zakat yang diperkirakan berjumlah Rp 2,3 Milliar.
BACA JUGA :
12 Jemaah Khilafatul Muslimin di Majalengka Keluar dari Organisasi, Lakukan Pengucapan Ikrar Keluar
Polda Metro Jaya juga mengungkapkan, dana zakat yang dihimpun dari masyarakat ini digunakan tersangka IF dan organisasi Khilafatul Muslimin dalam rangka penyebaran ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Fakta Penangkapan Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin

1. Rekening yang Digunakan

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa rekening bank milik tersangka IF digunakan sebagai rekening penampung dana zakat Khilafatul Muslimin yang bersumber dari masyarakat.
"Rekening yang bersangkutan digunakan sebagai rekening dana Bazis ormas Khilafatul Muslimin yang bersumber dari warga," ucap Kombes Pol Indra Zulpan.

2. Terlibat dalam Kejahatan Pencucian Uang

Berdasarkan penyelidikan Polda Metro Jaya, diketahui tersangka IF secara aktif terlibat dalam aktivitas kriminal pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Sejumlah Warga Diduga Tertular

Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Sejumlah Warga Diduga Tertular

Selasa, 08 April 2025
Hadiri Acara Syawalan di Kampus Widya Mataram Jogja, Prof Mahfud MD Sampaikan Pesan ...

Hadiri Acara Syawalan di Kampus Widya Mataram Jogja, Prof Mahfud MD Sampaikan Pesan ...

Selasa, 08 April 2025
Pemeriksaan Selesai, 2 Oknum ASN Gunungkidul yang Diduga Berselingkuh Menunggu Sanksi dari Bupati

Pemeriksaan Selesai, 2 Oknum ASN Gunungkidul yang Diduga Berselingkuh Menunggu Sanksi dari Bupati

Selasa, 08 April 2025
Sapi Milik Warga Depok Positif Terjangkit LSD, Ini Tips Pencegahan dari DKPP Bantul

Sapi Milik Warga Depok Positif Terjangkit LSD, Ini Tips Pencegahan dari DKPP Bantul

Selasa, 08 April 2025
Bukan Hal Baru, Hiburan Bioskop Sudah Pernah Ada di Gunungkidul, Bagaimana Sejarahnya?

Bukan Hal Baru, Hiburan Bioskop Sudah Pernah Ada di Gunungkidul, Bagaimana Sejarahnya?

Selasa, 08 April 2025
Produk Furnitur, Emas, dan Tembaga Indonesia Tidak Kena Tarif Trump

Produk Furnitur, Emas, dan Tembaga Indonesia Tidak Kena Tarif Trump

Selasa, 08 April 2025
Indonesia Bisa Rebut Pasar Sepatu dan Alas Kaki Amerika Berkat Tarif Trump

Indonesia Bisa Rebut Pasar Sepatu dan Alas Kaki Amerika Berkat Tarif Trump

Selasa, 08 April 2025
Terseret Arus Rip Current Pantai Parangtritis, Pelajar Asal Demak Nyaris Tenggelam

Terseret Arus Rip Current Pantai Parangtritis, Pelajar Asal Demak Nyaris Tenggelam

Selasa, 08 April 2025
Pemkab Bantul Berencana Cari Pinjaman, Bakal Digunakan untuk Proyek Strategis

Pemkab Bantul Berencana Cari Pinjaman, Bakal Digunakan untuk Proyek Strategis

Selasa, 08 April 2025
Naas, Seorang Pria Tewas Tertimpa Bangunan Roboh di Surabaya

Naas, Seorang Pria Tewas Tertimpa Bangunan Roboh di Surabaya

Selasa, 08 April 2025