Berita , D.I Yogyakarta

Menuju Pemilu Legislatif 2024, KPU Bantul Segera Buka Pendaftaran Bacaleg

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Menuju Pemilu Legislatif 2024, KPU Bantul Segera Buka Pendaftaran Bacaleg
Ketua KPU Bantul sebut akan segera buka pendaftaran bacaleg untuk Pemilu legislatif 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE – Menuju Pemilu legislatif 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul buka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) mulai 1-14 Mei 2023.

Sejumlah dokumen perlu disiapkan bacaleg untuk mendaftarkan diri dalam tenggat waktu 14 hari itu.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah partai politik berkaitan dengan pengumuman pendaftaran bacaleg Pemilu legislatif 2024 mendatang.

"Untuk tahapan pendaftaran bakal calon tahapannya sampai 30 April ini pengumuman sudah kita mulai sejak 24 sampai 30 April," katanya, Rabu, 26 April 2023.

Terkait itu, parpol sudah diberikan informasi berkaitan dengan dokumen dan persiapan apa saja yang perlu disiapkan untuk mendaftar bacaleg yang mana dapat dilakukan di Kantor KPU Bantul.

"Kia juga membuka help desk atau layanan informasi untuk parpol yang akan mengajukan dalam menanyakan syarat pencalonan atau informasi lain," ujarnya.

Ia menyebutkan sejumlah dokumen yang harus disertakan saat pendaftaran antara lain surat pengajuan dari partai politik, daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten yang dilampiri dokumen persetujuan dari Ketua umum dan Sekjen Parpol tingkat pusat, serta dokumen persyaratan bakal calon dalam bentuk salinan digital.

Selain itu Parpol yang akan mengajukan bacaleg ini juga diharuskan mengunggah dokumen pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Dalam hal ini waktu pendaftaran ditentukan 1- 13 Mei mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, sedangkan tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.

"Dengan instansi lain kita sudah koordinasi juga agar membantu dengan dokumen yang menjadi bagian dari bacaleg," kata dia.

Sementara itu Ketua DPC PDIP Bantul Joko Purnomo menyampaikan, pada Pemilu legislatif 2024 mendatang pihaknya mengusung bacaleg dengan jumlah 45 orang atau seluruh jumlah kursi di DPRD Bantul.

"Sekarang dalam proses mencari syarat administrasi, kami nanti akan mencalonkan 100 persen jumlah kursi DPRD Bantul. Artinya ada 45 orang bacaleg dari enam dapil," jelas Joko.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB