HARIANE - Pria berinisial WA alias Leboh warga Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul berhasil diamankan petugas pada 6 Mei 2024 lalu. Pria ini ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kapanewon Patuk.
Kasus penipuan atau penggelapan ini terjadi beberapa bulan lalu dan berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Patuk.
Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto mengatakan, ungkap kasus ini bermuala adanya laporan polisi oleh Fajar warga Padukuhan Karangsari, Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk.
Sekitar tanggal 4 Februari 2024 lalu, Fajar berkenalan dengan WA di sebuah warung yang berada di Kapanewon Patuk.
Setelah perkenalan tersebut, WA kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat milik Fajar. Tanpa menaruh rasa curiga, korban meminjamkan kendaraanya tersebut.
Namun ditunggu hingga beberapa waktu sepeda motor yang dimaksud ternyata WA justru tidak kembali ke lokasi semula.
“Jadi mereka berkenalan di warung kemudian pelaku ini meminjam sepeda motor milik korban,” ungkap Aiptu Purwanto, Minggu (12/05/2024).
Dari kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Patuk untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan secara hukum.
Selain kerugian sepeda motor, korban juga mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 3.020.000 sebab di dalam jok terdapat uang tunai milik korban.
Pemeriksaan intensif dilakukan oleh tim penyidik terhadap pelaku, termasuk dengan pengumpulan informasi di lapangan untuk mengungkap tindak pidana tersebut
Berbulan-bulan petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi atas keberadaan pelaku.
Unit reskrim Polsek Patuk kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di wilayah Semarang, Jawa Tengah dan berhasil menemukan pelaku.