“Diamankan pada 6 Mei di Gayamsari, Kabupaten Semarang. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman keterangan pelaku guna mengungkap kemungkinan TKP atau korban lain atas tindakan WA alias Leboh.
Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku ini tidak memiliki kendaraan dan tidak punya uang untuk kesehariannya sehingga nekat melakukan tindak pidana tersebut.
“Kalau untuk motornya itu masih ada (tidak dijual) justru digunakan sendiri. Hanya memang plat kendaraan dilepas untuk menghilangkan jejak,” imbuh dia.
WA alias Leboh ini dikenakan pasal 378 atau 371 KUHP dan 362 tentang penipuan atau penggelapan dan pencurian. Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polsek Patuk, nantinya setelah berkas selesai akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.***