Berita , Jabar
Motif Pembunuhan Anggota Silat di Katapang Bandung Berhasil Terungkap, Berikut Kronologi Lengkapnya
Rizky Riawan Nursatria
Motif Pembunuhan Anggota Silat di Katapang Bandung berhasil diungkap Polisi, kronologinya bikin miris. (Foto: Instagram/Polresta Bandung)
Polisi juga sudah mengamanakan alat bukti seperti sajam yang dipakai oleh pelaku. Sementara motif para pelaku adalah karena dendam yang terjadi pada penjelasan awal duduk perkara.
Tersangka pembunuhan anggota silat di Katapang Bandung akan terjerat dengan pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.****