Berita , Jateng
Ngeri Banget! Bapak Kos di Semarang Ngaku Makan Daging Kucing Selama 3 Tahun
Ima Rahma Mutia
Pengakuan bapak kos di Semarang makan daging kucing selama 3 tahun. (Instagram/humas_polrestabessmg)
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 91 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan/atau Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.
Demikian hasil konferensi pers kasus bapak kos di Semarang makan daging kucing yang sempat membuat heboh netizen. ****