Berita
KPK Tahan Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Berikut 6 Tersangka yang Sudah Ditetapkan
Ima Rahma Mutia
KPK Tahan Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Berikut 6 Tersangka yang Sudah Ditetapkan
HARIANE – KPK tahan penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yaitu Heryanto Tanaka mulai Senin, 3 Oktober 2022.
KPK tahan penyuap Hakim Agung, Heryanto Tanaka yang berperan sebagai debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dilansir dari kanal Youtube resmi KPK RI, KPK tahan penyuap Hakim Agung selama dua puluh hari kedepan terhitung mulai 3 – 22 Oktober 2022 di Rutan KPK.
KPK Tahan Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Heryanto Tanaka adalah salah satu dari empat tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret delapan anggota di Mahkamah Agung. Saat dilakukan konferensi pers oleh KPK pada Senin, 3 Oktober 2022, tersangka Heryanto Tanaka ikut dimunculkan ke hadapan publik. Ia hadir dengan menggunakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK dan kedua tangannya diborgol. Tampak pula sejumlah petugas KPK berdiri di samping tersangka.BACA JUGA : 7 Fakta Menarik OTT Mahkamah Agung yang Dilakukan oleh KPK, Sempat Koreksi Satu Nama TersangkaDalam konferensi pers tersebut, hadir Alexander Marwata selaku Pimpinan dan Karyoto selaku Deputi Penindakan untuk menyampaikan beberapa poin penting terkait KPK tahan penyuap Hakim Agung. Selain Heryanto Tanaka, tiga orang lain dari pihak KSP Intidana yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur KSP Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku Pengacara KSP Intidana. Dari keempat tersangka, Yosep Parera dan Eko Suparno telah ditahan oleh KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat selama dua puluh hari pertama, terhitung sejak 23 September – 12 Oktober 2022. Sedangkan untuk tersangka Ivan Dwi Kusuma, belum dilakukan penahanan dan rencananya akan hadir ke Gedung Merah Putih pada Selasa, 4 Oktober 2022.