Berita

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis
Konferensi pers terkait Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. (Foto: PMJ)

HARIANE - Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama secara resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersebut merupakan tidak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Panji Gumilang akan dijerat dengan Pasal berlapis.

Penetapan Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 merupakan pemeriksaan yang kedua setelah pemeriksaan sebelumnya.

Informasi penetapan tersangka terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro .

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujarnya seperti dilansir dari PMJ News.

Terkait penahanan Panji Gumilang, diungkapkan olehnya bahwa penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk memutuskan hal ini.

“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujarnya.

Lebih lanjut, diungkapkan olehnya bahwa saat ini pihaknya baru meningkatkan status dari Panji Gumilang.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

Usai Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, dia akan dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Pekan Jelang Kurban, Transaksi Jual Beli di Pasar Hewan Siyonoharjo Masih Rendah

Dua Pekan Jelang Kurban, Transaksi Jual Beli di Pasar Hewan Siyonoharjo Masih Rendah

Kamis, 22 Mei 2025
Orangtua Wajib Tahu, Simak Alur dan Tata Cara Pendaftaran SPMB 2025 di Bantul

Orangtua Wajib Tahu, Simak Alur dan Tata Cara Pendaftaran SPMB 2025 di Bantul

Kamis, 22 Mei 2025
Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar di Bandara Gegara Hal Sepele ini, Kok Bisa?

Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar di Bandara Gegara Hal Sepele ini, Kok Bisa?

Kamis, 22 Mei 2025
Kecelakaan Beruntun di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, 2 Mobil dan 1 Motor Ringsek

Kecelakaan Beruntun di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, 2 Mobil dan 1 Motor Ringsek

Kamis, 22 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 22 Mei 2025 Naik Lagi, Cek Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 22 Mei 2025 Naik Lagi, Cek Info ...

Kamis, 22 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 22 Mei 2025 Melesat

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 22 Mei 2025 Melesat

Kamis, 22 Mei 2025
Sepeda Motor Diseruduk Mobil ColT di Jalan Baron Gunungkidul, 2 Orang Dilarikan ke ...

Sepeda Motor Diseruduk Mobil ColT di Jalan Baron Gunungkidul, 2 Orang Dilarikan ke ...

Kamis, 22 Mei 2025
Ratusan Calon Jemaah dari Kulon Progo siap Ikuti Ibadah Haji

Ratusan Calon Jemaah dari Kulon Progo siap Ikuti Ibadah Haji

Rabu, 21 Mei 2025
Antisipasi PHK Karyawan PT MTG Pasca Terbakar, Pemkab Sleman Bantu Perusahaan Cari Lokasi ...

Antisipasi PHK Karyawan PT MTG Pasca Terbakar, Pemkab Sleman Bantu Perusahaan Cari Lokasi ...

Rabu, 21 Mei 2025
Pencari Rumput Temukan Mayat Bayi di Tepi Sungai Progo

Pencari Rumput Temukan Mayat Bayi di Tepi Sungai Progo

Rabu, 21 Mei 2025