Berita

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis
Konferensi pers terkait Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. (Foto: PMJ)

HARIANE - Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama secara resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersebut merupakan tidak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Panji Gumilang akan dijerat dengan Pasal berlapis.

Penetapan Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 merupakan pemeriksaan yang kedua setelah pemeriksaan sebelumnya.

Informasi penetapan tersangka terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro .

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujarnya seperti dilansir dari PMJ News.

Terkait penahanan Panji Gumilang, diungkapkan olehnya bahwa penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk memutuskan hal ini.

“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujarnya.

Lebih lanjut, diungkapkan olehnya bahwa saat ini pihaknya baru meningkatkan status dari Panji Gumilang.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

Usai Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, dia akan dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB