HARIANE - Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama secara resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
Penetapan tersebut merupakan tidak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Panji Gumilang akan dijerat dengan Pasal berlapis.
Penetapan Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 merupakan pemeriksaan yang kedua setelah pemeriksaan sebelumnya.
Informasi penetapan tersangka terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro .
“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujarnya seperti dilansir dari PMJ News.
Terkait penahanan Panji Gumilang, diungkapkan olehnya bahwa penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk memutuskan hal ini.
“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujarnya.
Lebih lanjut, diungkapkan olehnya bahwa saat ini pihaknya baru meningkatkan status dari Panji Gumilang.
“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.
Usai Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, dia akan dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. ****