Berita

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis
Konferensi pers terkait Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. (Foto: PMJ)

HARIANE - Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama secara resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersebut merupakan tidak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Panji Gumilang akan dijerat dengan Pasal berlapis.

Penetapan Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 merupakan pemeriksaan yang kedua setelah pemeriksaan sebelumnya.

Informasi penetapan tersangka terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro .

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujarnya seperti dilansir dari PMJ News.

Terkait penahanan Panji Gumilang, diungkapkan olehnya bahwa penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk memutuskan hal ini.

“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujarnya.

Lebih lanjut, diungkapkan olehnya bahwa saat ini pihaknya baru meningkatkan status dari Panji Gumilang.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

Usai Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, dia akan dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB