Berita , D.I Yogyakarta
Pansus DPRD DIY Sidak Tambang Ilegal di Piyungan Bantul, Temukan Indikasi Penyalahgunaan Izin
HARIANE – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan di kawasan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Rabu (11/6/2025).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kondisi tambang yang telah ditutup karena terindikasi menyalahi perizinan awal.
Ketua Pansus, Aslam Ridlo, mengungkapkan bahwa lokasi yang dikunjungi hari ini merupakan bekas aktivitas pertambangan yang telah ditutup karena tidak memiliki izin resmi.
Tambang tersebut sebelumnya diajukan dengan izin sebagai proyek pengembangan perumahan seluas 1,2 hektare.
"Setelah kami cek, ternyata kegiatan galian dilakukan oleh pengembang properti, namun tidak dilengkapi dengan izin penjualan material galian. Ini bukan sekadar tambang, tapi sudah masuk ke ranah properti," ujar Aslam.
Menurutnya, proyek yang melibatkan aktivitas pengambilan material harus dilengkapi dengan izin penjualan serta mengikuti kaidah perencanaan, termasuk memperhatikan topografi agar tidak merusak lingkungan.
Lebih lanjut, ia menyebut tebing-tebing di sekitar lokasi berisiko tidak ramah lingkungan apabila penggalian dilakukan tanpa memperhatikan batas dan kontur lahan.
"Jangan sampai semua dikeruk hanya demi proyek. Harus ada kepastian tata ruang dan kelestarian lingkungan," tegasnya.
Tambang di kawasan Sitimulyo tersebut disebut telah resmi ditutup oleh Pemda DIY dan kini sedang dalam proses permohonan persetujuan site plan ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
Pihaknya berharap Dinas PU dapat bersikap objektif dalam memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral (P3ESDM) DPUP-ESDM DIY, Aris Pramono, menyebut bahwa secara resmi hanya terdapat satu tambang tanah uruk berizin di Bantul, yaitu di Wukirsari, Imogiri. Izin lokasi tersebut pun telah berakhir.
"Terkait tambang ilegal, sejauh ini penindakannya masih berupa surat imbauan saja. Ada juga yang sempat diproses secara hukum beberapa tahun lalu di Imogiri, namun itu sebelum masa pandemi," ungkap Aris.