Berita , D.I Yogyakarta

Pemda dan Polda DIY Bongkar Tambang Ilegal di Gunungkidul

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
tambang ilegal
Polda DIY dan Pemda DIY bongkar tambang ilegal yang beroperasi di Gedangsari, Gunungkidul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE – Pemda DIY melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY tengah gencar menertibkan kegiatan pertambangan ilegal yang sedang marak terjadi di DIY, salah satunya di Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan usaha pertambangan yang tidak mengantongi izin tersebut merupakan kriminalitas yang bisa merusak lingkungan dan merugikan berbagai pihak.

Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan, penanganan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan ini berdasarkan UU No. 3/2020 ttg Perubahan Atas UU No. 4/2009 dan Perpres No. 55/2022. Kemudian Pergub No. 39/2022 dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di DIY.

"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat baik lisan maupun tertulis yang masuk website dan nomor aduan DPUPESDM DIY terkait penambangan tanpa izin. Serta adanya inventarisasi dan pendataan pada lokasi penambangan tanpa izin," kata Anna, Selasa, 22 Juli 2024.

Anna mengungkapkan lokasi tersebut merupakan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama CV Swastika Putri yang sebagaimana dalam UU No. 3/2020, bahwa WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar dalam kegiatan pertambangan.

Sebelumnya, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan penghentian penambangan pada perusahaan tersebut dengan surat nomor 500.10.2.3/2427 yang disampaikan pada 18 Januari 2024.

“Kami juga sudah melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) bersama Tim Terpadu dilaksanakan pada 26 Juni 2024. Lalu mengeluarkan imbauan penghentian kegiatan pertambangan dengan nomor 500.10.2.3/28 disampaikan pada 27 Juni 2024. Hingga akhir penanganan tindak pidana pertambangan dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2024," terangnya.

Berdasarkan data Dinas PUPESDM DIY terdapat 32 lokasi tambang ilegal di DIY dengan rincian sebanyak 12 tambang berlokasi di wilayah darat dan 20 tambang berada di area sungai.

Dari 32 lokasi tambang ilegal tersebut, sebanyak 24 lokasi tambang telah diberikan berita acara dan surat imbauan penghentian kegiatan pertambangan, terdiri dari 10 tambang di darat dan 14 tambang di sungai dengan jenis yang ditambang rata-rata pasir.

Terkait aktivitas tambang ilegal itu, Anna mengaku pihaknya hanya berwenang melakukan identifikasi dan sosialisasi serta pemberian surat imbauan penghentian pertambangan.

Adapun penutupan tambang ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Selain itu, Pemda DIY juga tak melarang adanya aktivitas pertambangan di provinsi tersebut, tetapi pengelola tambang harus mengantongi izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengungkapkan pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tanah uruk di Desa Serut, Gedangsari, Gunungkidul pada 15 Juli 2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025