HARIANE – Pemda DIY melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY tengah gencar menertibkan kegiatan pertambangan ilegal yang sedang marak terjadi di DIY, salah satunya di Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan usaha pertambangan yang tidak mengantongi izin tersebut merupakan kriminalitas yang bisa merusak lingkungan dan merugikan berbagai pihak.
Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan, penanganan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan ini berdasarkan UU No. 3/2020 ttg Perubahan Atas UU No. 4/2009 dan Perpres No. 55/2022. Kemudian Pergub No. 39/2022 dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di DIY.
"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat baik lisan maupun tertulis yang masuk website dan nomor aduan DPUPESDM DIY terkait penambangan tanpa izin. Serta adanya inventarisasi dan pendataan pada lokasi penambangan tanpa izin," kata Anna, Selasa, 22 Juli 2024.
Anna mengungkapkan lokasi tersebut merupakan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama CV Swastika Putri yang sebagaimana dalam UU No. 3/2020, bahwa WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar dalam kegiatan pertambangan.
Sebelumnya, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan penghentian penambangan pada perusahaan tersebut dengan surat nomor 500.10.2.3/2427 yang disampaikan pada 18 Januari 2024.
“Kami juga sudah melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) bersama Tim Terpadu dilaksanakan pada 26 Juni 2024. Lalu mengeluarkan imbauan penghentian kegiatan pertambangan dengan nomor 500.10.2.3/28 disampaikan pada 27 Juni 2024. Hingga akhir penanganan tindak pidana pertambangan dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2024," terangnya.
Berdasarkan data Dinas PUPESDM DIY terdapat 32 lokasi tambang ilegal di DIY dengan rincian sebanyak 12 tambang berlokasi di wilayah darat dan 20 tambang berada di area sungai.
Dari 32 lokasi tambang ilegal tersebut, sebanyak 24 lokasi tambang telah diberikan berita acara dan surat imbauan penghentian kegiatan pertambangan, terdiri dari 10 tambang di darat dan 14 tambang di sungai dengan jenis yang ditambang rata-rata pasir.
Terkait aktivitas tambang ilegal itu, Anna mengaku pihaknya hanya berwenang melakukan identifikasi dan sosialisasi serta pemberian surat imbauan penghentian pertambangan.
Adapun penutupan tambang ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Selain itu, Pemda DIY juga tak melarang adanya aktivitas pertambangan di provinsi tersebut, tetapi pengelola tambang harus mengantongi izin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengungkapkan pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tanah uruk di Desa Serut, Gedangsari, Gunungkidul pada 15 Juli 2024.