Berita , Jabodetabek , Ekbis
Partai Buruh dan KSPI Tolak Kenaikan UMP DKI 2024 3,6 Persen : Otakmu Di Mana?
HARIANE – Melalui konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 22 November 2023, Partai Buruh dan KSPI tolak kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 3,6 persen.
Seperti yang diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta diumumkan pada Selasa, 21 November 2023.
Meskipun sejauh ini jumlah kenaikan UMP tertinggi berada di Maluku Utara yaitu sebesar 7.50%, namun UMP DKI jadi yang terbesar yaitu Rp 5.067.381.
Meskipun jumlah UMP jadi yang terbesar, namun Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan tersebut.
Alasan Partai Buruh dan KSPI Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2024
Melansir dari akun Instagram @jayalah.negriku, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak keras kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 3,6%.
“Partai Buruh dan KSPI menolak nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta sebesar 3,6 persen,” ujar Said Iqbal dalam kesempatan tersebut.
Ia menambahkan, alasan Partai Buruh dan KSPI tolak kenaikan UMP DKI 2024 tersebut lantaran UMP PNS naik lebih banyak, yaitu sebesar 8 persen.
“Alasannya sederhana, kenapa giliran dirimu sendiri kamu pikirin, giliran rakyat kamu nggak pikirin? Apa maksudnya? Kamu kan PNS, kamu naiknya delapan persen masa rakyat naiknya 3,6 persen? Otakmu di mana?,” ujar Presiden partai Buruh penuh emosi.
Menurutnya, kenaikan gaji PNS di negara lain tidak lebih banyak dari swasta. Ia pun membeberkan alasan mengapa buruh swasta seharusnya mengalami kenaikan lebih tinggi.
“Kalau PNS, TNI, Polri naik delapan persen, maka buruh swasta harus lebih. Karena dia bayar pajak, dia punya purchasing power, itu ilmu ekonomi sederhana,” lanjut Said Iqbal.
Demikian alasan Partai Buruh dan KSPI tolak kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 3,6%. ****