Berita , D.I Yogyakarta , Ekbis
UMP DIY 2024 Jadi Rp, 2,12 Juta, Naik 7,27 Persen Dibanding Tahun Lalu
HARIANE- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan UMP DIY 2024 hari ini Selasa, 21 November 2023 di Komplek Kepatihan Kota Yogyakarta.
Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) ditetapkan sebesar Rp 144.115,22 atau naik 7,27 persen dari UMP 2023. Dengan begitu, UMP 2024 di DIY kini sebesar Rp 2.125.897,61.
Sekretaris Daerah DIY, Benny Suharsono menyebut kenaikan UMP 2024 kali ini cukup signifikan di tengah banyaknya dinamika persoalan yang muncul.
"Kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 144.115,22 naiknya cukup signifikan, Kenaikan 7,27 persen walaupun di sana sini ada dinamika yang muncul," ujar Beny.
Kenaikan UMP kali ini, menurut Benny telah dipertimbangkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi hingga inflasi yang terjadi.
Sebelumnya UMP 2023 sebesar Rp. 1,98 juta dan kini naik 7,27 persen menjadi Rp. 2,12 juta
"Angkanya (UMP) 2023 Rp 1.981.782,39, UMP (2024) ditetapkan di dalam keputusan gubernur Rp 2.125.897,61," katanya.
Benny menyebut setelah pengumuman UMP di DIY 2024 kali ini, beberapa hari mendatang juga akan diumumkan UMK kabupaten kota yang ada di wilayah D.I.Yogyakarta yakni Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
"Setelah UMP provinsi karena waktu yang tidak terlalu lama kabupaten kota harus menetapkan UMK kabupaten kota masing-masing. UMK semestinya lebih tinggi dari UMP," ujarnya. ****