Berita , D.I Yogyakarta

Pasangan Muda Bermesraan di Titik 0 KM Jogja, Forpi Yogyakarta: Pengawasan Perlu Ditingkatkan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pasangan muda bermesraan di Titik 0 km jogja
Pasangan muda-mudi tertangkap kamera sedang bermesraan di Titik 0 KM Jogja. (Foto: Twitter/Merapi_uncover)

HARIANE - Menyoroti pasangan muda bermesraan di Titik 0 Km Jogja, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap agar pihak-pihak terkait meningkatkan pengawasan.

Disampaikan oleh anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, hal itu dimaksudkan agar kasus dugaan asusila di Titik 0 KM Jogja atau seperti di kawasan Malioboro dan sekitarnya tidak terulang kembali.

Seperti diketahui Kota Yogyakarta tidak hanya dikenal sebagai kota pelajar, melainkan juga kota pariwisata di mana kedua predikat tersebut harus tetap dipertahankan.

“Jangan dirusak dengan hal-hal dapat merusak citra Yogyakarta sebagai kota pelajar dan pariwisata,” tegas Kamba, Minggu, 25 Juni 2023.

Selain perlu meninggatkan pengawasan, pihak-pihak terkait juga perlu menambah titik-titik penerangan yang sekiranya dirasa kurang.

Menurut Baharuddin, karena di lokasi masih minim penerangan, maka pengunjung berpotensi melakukan hal-hal yang melanggar kesusilaan.

“Perlu penambahan penerangan misalnya disekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta,” kata dia.

Selain mencegah tindak asusila di Titik 0 KM Jogja, upaya tersebut juga untuk mencegah terjadinya tindak kriminal seperti kejahatan jalanan atau klitih.

Ia menegaskan, setiap aturan hukum baik perda maupun aturan hukum lainnya harus ditegakkan, entah bagi warga asli Yogyakarta maupun luar Yogyakarta.

Sanksi Hukum Bagi Pasangan Muda Bermesraan di Titik 0 KM Jogja

Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kata Kamba, bagi pelaku mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan.

Akan tetapi menurutnya pidana penjara merupakan langkah terakhir yang dapat diterapkan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Soroti Riasan Paes Ageng Pernikahan Luna Maya, DPD HARPI DIY: Banyak Keluar dari ...

Soroti Riasan Paes Ageng Pernikahan Luna Maya, DPD HARPI DIY: Banyak Keluar dari ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Gudang Tas di Kasihan Bantul Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Gudang Tas di Kasihan Bantul Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Sabtu, 10 Mei 2025
Cegah Kesialan, Bupati Endah Gelar Ruwatan

Cegah Kesialan, Bupati Endah Gelar Ruwatan

Sabtu, 10 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 11 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 11 Mei 2025, Cek Disini

Sabtu, 10 Mei 2025
Pelaku Tabrak Lari di Semarang Ditangkap saat Mabuk, 4 Korban Kritis

Pelaku Tabrak Lari di Semarang Ditangkap saat Mabuk, 4 Korban Kritis

Sabtu, 10 Mei 2025
6 Tempat Ngopi di Gunungkidul yang Cozy dan Instagramable

6 Tempat Ngopi di Gunungkidul yang Cozy dan Instagramable

Sabtu, 10 Mei 2025
53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

Sabtu, 10 Mei 2025
Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Sabtu, 10 Mei 2025