Jatim

Pedoman Pelaksanaan Karnaval di Kota Batu, Salah Satunya Larangan Digelar Saat Weekend

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Pedoman Pelaksanaan Karnaval di Kota Batu, Salah Satunya Larangan Digelar Saat Weekend
Pedoman pelaksanaan Karnaval di Kota Batu yang baru-baru ini telah ditetapkan guna menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pihak. (Ilustrasi: Freepik/jcomp)

HARIANE - Dinas Perhubungan Kota Batu telah merilis secara resmi terkait pedoman pelaksanaan karnaval di Kota Batu yang harus ditaati oleh seluruh warga atau panitia penyelenggara.

Aturan ini ditetapkan agar acara karnaval dapat berjalan lebih aman serta tidak menggangu pihak manapun saat diberlanngsungkannya karnaval tersebut.

Beberapa poin atau aturan yang ditetapkan diantaranya terkait waktu pelaksanaan, kegiatan yang digelar dan lain sebagainya.

Simak di bawah ini beberapa aturan yang harus dipatuhi saat menggelar acara karnaval di Kota Batu.

Pedoman Pelaksanaan Karnaval di Kota Batu 

Dilansir melalui akun Instagram resmi Dishub Kota Batu @dishubkotabatu, pedoman pelaksanaan karnaval di Kota Batu berdasarkan aturan SE NO: 301/2446/422.205/2023.

Inilah beberapa aturan yang harus diperhatikan masyarakat khususnya panitia karnaval yang akan menyelenggarakan acara karnaval tersebut, perhatian beberapa ketentuannya sebagai berikut:

1. Memperhatikan etika, budaya dan kesopanan.

2. Tidak berlebihan dalam menggunakan sound sistem, gunakan kendaraan pick-up atau sejenisnya bukan truck atau sejenisnya.

3. Dilarang menyalakan petasan, membawa senjatat ajam serta minuman keras atau narkoba.

4. Membatasi jumlah peserta, maksimal selesai jam 21.00 WIB, agar tidak mengganggu aktifitas dan waktu istirahat masyarakat.

5. Tidak melaksanakan karnaval hari Sabtu dan Minggu serta tidak menggunakan menutup jalan protokol provinsi atau kota, agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB