Jatim
Pedoman Pelaksanaan Karnaval di Kota Batu, Salah Satunya Larangan Digelar Saat Weekend
6. Terhadap point no. 2 s.d 5 dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan baik panitia dan peserta, kalau terbukti melanggar akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait (Polres Batu, Satpol PP Kota Batu, Camat, Kepala Desa/Lurah).
7. Sebelum karnaval, Panitia mengajukan izin ke Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dan waktu pelaksanaannya.
8. Dengan berlakunya pedoman ini, maka Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 301/2176/422.205/2023 tanggal 20 Juli 2023 perihal Himbauan Pelaksanaan Karnaval di Desa/Kelurahan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi mengenai pedoman pelaksanaan karnaval di Kota Batu yang telah resmi ditetapkan guna terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pihak.****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com