Berita

Pekerja Cuti Melahirkan Apakah Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Pekerja Cuti Melahirkan Apakah Dapat THR
Pekerja cuti melahirkan apakah dapat THR ini penjelasannya. (Foto:Pexels/Amina Filkins)

HARIANE - Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak para pekerja cuti melahirkan apakah dapat THR atau tidak.

Pada Selasa, 4 April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan informasi terkait THR para pekerja cuti melahirkan. Kemnaker memberi penjelasan terkait para pekerja cuti melahirkan juga termasuk hak bagi pekerja perempuan.

Seperti yang diketahui bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Oleh karena itu, pekerja cuti melahirkan atau cuti istirahat melahirkan tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karyawan yang sedang melaksanakan hak istirahatnya dan mencegah diskriminasi dalam hal upah serta THR yang diterima oleh pekerja yang melahirkan.

Namun perlu diperhatikan ketentuan berikut terkait dengan THR bagi pekerja cuti melahirkan.

Ketentuan THR bagi Pekerja Cuti Melahirkan

Pekerja Cuti Melahirkan Apakah Dapat THR
Pekerja cuti melahirkan tetap mendapatkan THR dengan ketentuan berikut. (Foto:Pexels/Karolina Grabowska)

1. Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.

2. Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.

3. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.

Adapun besaran THR yang diterima pekerja ditentukan dari masa kerjanya. Pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun atau 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Senin 16 Juni 2025 Naik Rp 8.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 16 Juni 2025 Naik Rp 8.000 per ...

Senin, 16 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 16 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 16 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Senin, 16 Juni 2025
Seru! Ratusan Kuda Adu Kencang di Ajang Indonesia's Horse Racing Cup 2025

Seru! Ratusan Kuda Adu Kencang di Ajang Indonesia's Horse Racing Cup 2025

Senin, 16 Juni 2025
Panen Perdana Kopi Robusta Lereng Merapi, Kementan Dukung Pengembangan Komoditas Kopi di Sleman

Panen Perdana Kopi Robusta Lereng Merapi, Kementan Dukung Pengembangan Komoditas Kopi di Sleman

Senin, 16 Juni 2025
Menkop Ungkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 3 Daerah Belum Maksimal, Begini ...

Menkop Ungkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 3 Daerah Belum Maksimal, Begini ...

Minggu, 15 Juni 2025
Menteri Koperasi Resmikan 3 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sleman

Menteri Koperasi Resmikan 3 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sleman

Minggu, 15 Juni 2025
Keren! Kalurahan Wukirsari Bantul Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis Intelektual oleh Kemhum

Keren! Kalurahan Wukirsari Bantul Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis Intelektual oleh Kemhum

Minggu, 15 Juni 2025
Dituding Tak Dampingi Jemaah Haji saat Pesawat Delay 6 Jam, Begini Penjelasan PPIH

Dituding Tak Dampingi Jemaah Haji saat Pesawat Delay 6 Jam, Begini Penjelasan PPIH

Minggu, 15 Juni 2025
Kabar Duka, Musisi dan Penyiar Gustiwiw Meninggal Dunia

Kabar Duka, Musisi dan Penyiar Gustiwiw Meninggal Dunia

Minggu, 15 Juni 2025
Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 16 Juni 2025, Cek Yuk!

Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 16 Juni 2025, Cek Yuk!

Minggu, 15 Juni 2025