Berita

Pekerja Cuti Melahirkan Apakah Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Pekerja Cuti Melahirkan Apakah Dapat THR
Pekerja cuti melahirkan apakah dapat THR ini penjelasannya. (Foto:Pexels/Amina Filkins)

HARIANE - Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak para pekerja cuti melahirkan apakah dapat THR atau tidak.

Pada Selasa, 4 April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan informasi terkait THR para pekerja cuti melahirkan. Kemnaker memberi penjelasan terkait para pekerja cuti melahirkan juga termasuk hak bagi pekerja perempuan.

Seperti yang diketahui bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Oleh karena itu, pekerja cuti melahirkan atau cuti istirahat melahirkan tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karyawan yang sedang melaksanakan hak istirahatnya dan mencegah diskriminasi dalam hal upah serta THR yang diterima oleh pekerja yang melahirkan.

Namun perlu diperhatikan ketentuan berikut terkait dengan THR bagi pekerja cuti melahirkan.

Ketentuan THR bagi Pekerja Cuti Melahirkan

Pekerja Cuti Melahirkan Apakah Dapat THR
Pekerja cuti melahirkan tetap mendapatkan THR dengan ketentuan berikut. (Foto:Pexels/Karolina Grabowska)

1. Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.

2. Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.

3. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.

Adapun besaran THR yang diterima pekerja ditentukan dari masa kerjanya. Pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun atau 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB