HARIANE - Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak para pekerja cuti melahirkan apakah dapat THR atau tidak.
Pada Selasa, 4 April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan informasi terkait THR para pekerja cuti melahirkan. Kemnaker memberi penjelasan terkait para pekerja cuti melahirkan juga termasuk hak bagi pekerja perempuan.
Seperti yang diketahui bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Oleh karena itu, pekerja cuti melahirkan atau cuti istirahat melahirkan tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karyawan yang sedang melaksanakan hak istirahatnya dan mencegah diskriminasi dalam hal upah serta THR yang diterima oleh pekerja yang melahirkan.
Namun perlu diperhatikan ketentuan berikut terkait dengan THR bagi pekerja cuti melahirkan.
Ketentuan THR bagi Pekerja Cuti Melahirkan
1. Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.
2. Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.
3. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.
Adapun besaran THR yang diterima pekerja ditentukan dari masa kerjanya. Pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun atau 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.