Berita

Pekerja Cuti Melahirkan Apakah Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Pekerja Cuti Melahirkan Apakah Dapat THR
Pekerja cuti melahirkan apakah dapat THR ini penjelasannya. (Foto:Pexels/Amina Filkins)

HARIANE - Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak para pekerja cuti melahirkan apakah dapat THR atau tidak.

Pada Selasa, 4 April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan informasi terkait THR para pekerja cuti melahirkan. Kemnaker memberi penjelasan terkait para pekerja cuti melahirkan juga termasuk hak bagi pekerja perempuan.

Seperti yang diketahui bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Oleh karena itu, pekerja cuti melahirkan atau cuti istirahat melahirkan tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karyawan yang sedang melaksanakan hak istirahatnya dan mencegah diskriminasi dalam hal upah serta THR yang diterima oleh pekerja yang melahirkan.

Namun perlu diperhatikan ketentuan berikut terkait dengan THR bagi pekerja cuti melahirkan.

Ketentuan THR bagi Pekerja Cuti Melahirkan

Pekerja Cuti Melahirkan Apakah Dapat THR
Pekerja cuti melahirkan tetap mendapatkan THR dengan ketentuan berikut. (Foto:Pexels/Karolina Grabowska)

1. Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.

2. Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.

3. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.

Adapun besaran THR yang diterima pekerja ditentukan dari masa kerjanya. Pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun atau 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025