Perhitungannya berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan besaran gaji.
Sementara pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih mendapatkan THR sebesar gaji.
Sebagai informasi, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan di luar gaji yang diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh saat Hari Raya.
Pemberian THR ini berlaku untuk pekerja yang memiliki hubungan kerja, baik kontrak atau Perjanjian Ketiga Waktu Tertetu (PKWT) maupun pekerjaan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pemerintah pun telah mengeluarkan surat edaran terkait THR bagi pekerja swasta. Surat Edaran (SE) No.M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan tentang Kementerian Ketenagakerjaan mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
THR 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayarkan penuh tidak bisa dicicil.
Demikian informasi terkait THR untuk pekerja cuti melahirkan yang masih bisa mendapatkan haknya. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com