Berita , Jabar

Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Kutip Ayat Al Quran Sebelum Jalankan Aksi

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Kutip Ayat Al Quran Sebelum Jalankan Aksi
Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Kutip Ayat Al Quran Sebelum Jalankan Aksi
HARIANE – Pelaku bom bunuh diri di Bandung yang menyerang Polsek Astana Anyar pada Rabu, 7 Desember 2022 meninggalkan pesan bernada radikal.
Pelaku bom bunuh diri di Bandung diduga datang ke Polsek Astana Anyar dengan menggunakan sebuah sepeda motor bebek berwarna biru, yang pada bagian nomor platnya tertempel kertas mengandung tulisan.
Tulisan yang ada pada sepeda motor pelaku bom bunuh diri di Bandung tersebut menyebut hukum KUHP adalah hukum kafir.
Selain itu, pesan tersebut juga mencantumkan kutipan Surat At-Taubah ayat 29 untuk memerangi para penegak hukum setan.
BACA JUGA : Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Sebabkan 2 Korban Jiwa, Termasuk Polisi

Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Langsung Tewas di Tempat

pelaku bom bunuh diri di Bandung
Penampakan motor yang diduga milik pelaku bom bunh diri di Bandung. (Foto: Twitter/yusuf_dumdum)
Sebuah ledakan bom bunuh diri terjadi di halaman Polsek Astana Anyar Kota Bandung pada Rabu pagi. Data sementara menyatakan bahwa satu orang anggota polisi menjadi korban jiwa dalam peristiwa ini.
Selain anggota polisi, orang yang diduga menjadi pelaku juga menjadi korban jiwa dalam kondisi yang mengenaskan.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian, namun dari kabar yang beredar di media sosial diduga pelaku datang ke kantor polisi dengan menggunakan sepeda motor bebek berwarna biru.
Dilansir dari akun @yusuf_dumdum via Twitter, bagian plat nomor depan diganti dengan sepucuk kertas bertuliskan pesan yang bernada radikal.
KUHP = hukum syirik/kafir. Perangi para penegak hukum setan QS 9:29” demikian bunyi dari pesan yang tertulis di kertas tersebut.
Dilansir dari TafsirWeb, kutipan ayat Al Quran yang dimaksud adalah Surat At-Taubah ayat 29 yang berbunyi:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025