Berita , Jabar
Pelaku Kekerasan dan Perusakan Mobil di Gronggong Cirebon Ditangkap, Terancam 9 Tahun Bui
HARIANE - Pelaku kekerasan dan perusakan mobil di Gronggong Cirebon berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Cirebon.
Pelaku yang berinisial FO (26) merupakan warga yang berasal dari Indramayu.
Menurut keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, FO terbukti melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban.
Kronologi Kekerasan dan Perusakan Mobil di Gronggong Cirebon yang Viral
Sebagaimana dirilis oleh Humas Polresta Cirebon, peristiwa tersebut terjadi di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pada Sabtu, 10 Juni 2023 ini, korban mengalami sejumlah luka.
Selain itu, kendaraan milik korban juga mengalami kerusakan akibat pengeroyokan yang terjadi sekira pukul 16.00 WIB tersebut.
Menurut Kapolresta Cirebon, peristiwa tersebut bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.
Namun dalam perjalanan tersebut, terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah yang sama.
Pelaku kemudian menghentikan laju kendaraan korban dan memintanya untuk turun.
Korban yang baru membuka kaca jendela mobil tiba-tiba langsung dipukul oleh pelaku.