Berita , D.I Yogyakarta
Pelaku Pembacokan Warga Sedayu Bantul Ditangkap Polisi, Terungkap dari Handphone yang Jatuh
“Dengan waktu yang tidak lama pelaku dapat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sedayu tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan diintrograsi, awalnya pelaku mengelak telah melakukan aksi tersebut. Namun dalam waktu empat jam setelah penyidik menunjukkan barang bukti serta CCTV yang didapat akhirnya pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatan itu.
“Motif dari kejadian tersebut yaitu karena pelaku tidak mempunyai uang untuk membeli rokok kemudian mempunyai rencana untuk melakukan pencurian dengan kekerasan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan acaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.***