Berita , D.I Yogyakarta
Pelaku Pembunuhan di Pantai Ngrawe Dijatuhi Hukuman Mati, Netizen: Memang Pantas Sih!
HARIANE – Pelaku pembunuhan di Pantai Ngrawe dijatuhi hukuman mati pada hari ini Selasa, 16 Mei 2023.
Kedua pelaku pembunuhan wanita tersebut dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, DIY.
Berdasarkan cuplikan video yang diunggah oleh akun Instagram @ceritagunungkidul, terlihat seorang pelaku sedang berdiri di sebuah ruang sidang.
Pelaku yang diketahui bernama Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito dijatuhi human mati oleh hakim atas pembunuhan berencana.
Keduanya tega membunuh seorang wanita yang berinisial RN (25) asal Purworejo, Jawa Tengah.
Jasad korban ditemukan di sekitar Pantai Ngrawe, Gunungkidul pada 15 November 2022 lalu.
Seperti diberitakan Hariane sebelumnya, jenazah korban ditemukan mengapung oleh salah seorang warga sekitar pukul 07.00 WIB.
Warga yang menemukan jasad tersebut langsung melaporkannya kepada petugas Satlinmas Pantai Baron yang segera melakukan evakuasi.
Berdasarkan informasi dari konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, 17 November 2022 lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Kidul berhasil menangkap kedua pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Selain itu, motif pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran dirinya tidak senang saat mengetahui korban sedang hamil.
Pelaku ingin mencoba menggugurkan kandungan yang langsung ditolak oleh korban sehingga merencanakan pembunuhan keji tersebut.
Selain itu, terdapat fakta mengejutkan bahwa pelaku sempat melakukan ‘ritual’ tertentu yang diyakini sebagai alibi semata.