Berita , Pilihan Editor
Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Gunung Putri Bogor Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara
Ima Rahma Mutia
Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Gunung Putri Bogor Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara
Sesaat sebelum melancarkan aksinya, pelaku yang berstatus sebagai selingkuhan sekaligus guru ngaji anak korban mengaku sempat berhubungan badan dengan LH (41).
Usai melakukan hal tersebut, LH juga sempat memberi sejumlah uang pada pelaku. Namun sayang, tak lama setelahnya justru LH dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku.
“Saat sebelum melakukan pembunuhan pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban, namun saat setelah itu korban melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya di buang di wilayah gunung putri Kabupaten Bogor,” kata AKBP Iman Imanuddin.
BACA JUGA : Identitas Mayat Wanita di Kali Cisadane Terungkap, Korban Hilang Sejak 8 Desember 2022Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain karung yang digunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, hp, satu unit sepeda motor lengkap dengan helm, sarung, pisau dan sprei. Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan mayat dalam karung di Gunung Putri Bogor dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun. ****