Berita , Pilihan Editor

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Gunung Putri Bogor Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Gunung Putri Bogor Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Gunung Putri Bogor Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara
Sesaat sebelum melancarkan aksinya, pelaku yang berstatus sebagai selingkuhan sekaligus guru ngaji anak korban mengaku sempat berhubungan badan dengan LH (41).
mayat dalam karung di Gunung Putri Bogor
Ini motif pelaku pembunuhan mayat dalam karung di Gunung Putri Bogor melakukan perbuatan keji. (Instagram/@humaspolresbogor)
Usai melakukan hal tersebut, LH juga sempat memberi sejumlah uang pada pelaku. Namun sayang, tak lama setelahnya justru LH dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku.
“Saat sebelum melakukan pembunuhan pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban, namun saat setelah itu korban melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya di buang di wilayah gunung putri Kabupaten Bogor,” kata AKBP Iman Imanuddin.
BACA JUGA :
Identitas Mayat Wanita di Kali Cisadane Terungkap, Korban Hilang Sejak 8 Desember 2022
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain karung yang digunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, hp, satu unit sepeda motor lengkap dengan helm, sarung, pisau dan sprei.
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan mayat dalam karung di Gunung Putri Bogor dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025