Berita , Nasional

Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN Hingga 60 Hari, Untuk Apa?

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN Hingga 60 Hari, Untuk Apa?
Aturan cuti ayah bagi ASN yang istrinya melahirkan atau keguguran sedang digodok pemerintah. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

HARIANE - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) berencana untuk menetapkan aturan mengenai pemberian cuti ayah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Kemenpanrb bersama dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 kemarin. 

Aturan mengenai cuti ayah tersebut adalah salah satu hal yang dibahas dalam tahapan pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Apa Itu Hak Cuti Ayah?

Dilansir dari laman Kemen PANRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa hak cuti ayah adalah hak cuti yang diberikan kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. 

"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” jelas Anas.

Ia mengungkapkan hak cuti untuk ASN pria yang sudah menikah itu merupakan aspirasi banyak pihak, sehingga raker kemarin dimanfaatkan untuk meminta masukan dari para stakeholders termasuk DPR. 

Anas menjelaskan lama hak cuti ayah bagi ASN yang diberikan bisa bervariasi, misalnya 15 hari, 30 hari, 40 hari, hngga 60 hari. 

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

Manfaat Hak Cuti Ayah

Menteri PANRB menyampaikan bahwa hak cuti serupa sudah diberikan kepada pegawai di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Di Indonesia sendiri, cuti melahirkan diberikan kepada ASN perempuan, sementara cuti untuk ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. 

Anas menyebut pemberian hak cuti ayah ini berhubungan dengan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika istri melahirkan, termasuk selama periode awal melahirkan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025