Berita , Nasional

Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN Hingga 60 Hari, Untuk Apa?

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN Hingga 60 Hari, Untuk Apa?
Aturan cuti ayah bagi ASN yang istrinya melahirkan atau keguguran sedang digodok pemerintah. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

HARIANE - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) berencana untuk menetapkan aturan mengenai pemberian cuti ayah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Kemenpanrb bersama dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 kemarin. 

Aturan mengenai cuti ayah tersebut adalah salah satu hal yang dibahas dalam tahapan pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Apa Itu Hak Cuti Ayah?

Dilansir dari laman Kemen PANRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa hak cuti ayah adalah hak cuti yang diberikan kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. 

"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” jelas Anas.

Ia mengungkapkan hak cuti untuk ASN pria yang sudah menikah itu merupakan aspirasi banyak pihak, sehingga raker kemarin dimanfaatkan untuk meminta masukan dari para stakeholders termasuk DPR. 

Anas menjelaskan lama hak cuti ayah bagi ASN yang diberikan bisa bervariasi, misalnya 15 hari, 30 hari, 40 hari, hngga 60 hari. 

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

Manfaat Hak Cuti Ayah

Menteri PANRB menyampaikan bahwa hak cuti serupa sudah diberikan kepada pegawai di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Di Indonesia sendiri, cuti melahirkan diberikan kepada ASN perempuan, sementara cuti untuk ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. 

Anas menyebut pemberian hak cuti ayah ini berhubungan dengan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika istri melahirkan, termasuk selama periode awal melahirkan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gagal Nanjak, Truk Muatan Batu Terguling Di Tikungan Slumprit

Gagal Nanjak, Truk Muatan Batu Terguling Di Tikungan Slumprit

Minggu, 05 Mei 2024 00:03 WIB
Jadwal KRL Solo 5-6 Mei 2024, Kereta Pertama dari Stasiun Palur Pukul 04.55 ...

Jadwal KRL Solo 5-6 Mei 2024, Kereta Pertama dari Stasiun Palur Pukul 04.55 ...

Minggu, 05 Mei 2024 00:02 WIB
Terlalu Mendominasi, Laga RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13 Dimenangkan Tim Robot

Terlalu Mendominasi, Laga RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13 Dimenangkan Tim Robot

Sabtu, 04 Mei 2024 22:55 WIB
Hasil Pertandingan RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13, Poin Perdana Berhasil Diraih ...

Hasil Pertandingan RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13, Poin Perdana Berhasil Diraih ...

Sabtu, 04 Mei 2024 22:49 WIB
Gunungkidul Beach Run: Menjelajahi Keindahan Alam dan Pantai Melalui Olahraga

Gunungkidul Beach Run: Menjelajahi Keindahan Alam dan Pantai Melalui Olahraga

Sabtu, 04 Mei 2024 22:31 WIB
Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Sabtu, 04 Mei 2024 22:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2024, Tersedia 4 Layanan SIM dari Polres Bantul

Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2024, Tersedia 4 Layanan SIM dari Polres Bantul

Sabtu, 04 Mei 2024 21:48 WIB
Cek Jadwal KRL Jogja 5-6 Mei 2024, Berangkat Pukul 05.30 dari Stasiun Yogyakarta

Cek Jadwal KRL Jogja 5-6 Mei 2024, Berangkat Pukul 05.30 dari Stasiun Yogyakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 21:29 WIB
Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Sabtu, 04 Mei 2024 21:22 WIB
Review Pertandingan EVOS Glory vs AE MPL ID S13, Kemenangan Penting Tim Macan ...

Review Pertandingan EVOS Glory vs AE MPL ID S13, Kemenangan Penting Tim Macan ...

Sabtu, 04 Mei 2024 20:53 WIB