Berita , Nasional

Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN Hingga 60 Hari, Untuk Apa?

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN Hingga 60 Hari, Untuk Apa?
Aturan cuti ayah bagi ASN yang istrinya melahirkan atau keguguran sedang digodok pemerintah. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

HARIANE - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) berencana untuk menetapkan aturan mengenai pemberian cuti ayah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Kemenpanrb bersama dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 kemarin. 

Aturan mengenai cuti ayah tersebut adalah salah satu hal yang dibahas dalam tahapan pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Apa Itu Hak Cuti Ayah?

Dilansir dari laman Kemen PANRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa hak cuti ayah adalah hak cuti yang diberikan kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. 

"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” jelas Anas.

Ia mengungkapkan hak cuti untuk ASN pria yang sudah menikah itu merupakan aspirasi banyak pihak, sehingga raker kemarin dimanfaatkan untuk meminta masukan dari para stakeholders termasuk DPR. 

Anas menjelaskan lama hak cuti ayah bagi ASN yang diberikan bisa bervariasi, misalnya 15 hari, 30 hari, 40 hari, hngga 60 hari. 

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

Manfaat Hak Cuti Ayah

Menteri PANRB menyampaikan bahwa hak cuti serupa sudah diberikan kepada pegawai di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Di Indonesia sendiri, cuti melahirkan diberikan kepada ASN perempuan, sementara cuti untuk ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. 

Anas menyebut pemberian hak cuti ayah ini berhubungan dengan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika istri melahirkan, termasuk selama periode awal melahirkan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025