Berita , Nasional

Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN Hingga 60 Hari, Untuk Apa?

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN Hingga 60 Hari, Untuk Apa?
Aturan cuti ayah bagi ASN yang istrinya melahirkan atau keguguran sedang digodok pemerintah. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

HARIANE - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) berencana untuk menetapkan aturan mengenai pemberian cuti ayah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Kemenpanrb bersama dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 kemarin. 

Aturan mengenai cuti ayah tersebut adalah salah satu hal yang dibahas dalam tahapan pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Apa Itu Hak Cuti Ayah?

Dilansir dari laman Kemen PANRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa hak cuti ayah adalah hak cuti yang diberikan kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. 

"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” jelas Anas.

Ia mengungkapkan hak cuti untuk ASN pria yang sudah menikah itu merupakan aspirasi banyak pihak, sehingga raker kemarin dimanfaatkan untuk meminta masukan dari para stakeholders termasuk DPR. 

Anas menjelaskan lama hak cuti ayah bagi ASN yang diberikan bisa bervariasi, misalnya 15 hari, 30 hari, 40 hari, hngga 60 hari. 

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

Manfaat Hak Cuti Ayah

Menteri PANRB menyampaikan bahwa hak cuti serupa sudah diberikan kepada pegawai di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Di Indonesia sendiri, cuti melahirkan diberikan kepada ASN perempuan, sementara cuti untuk ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. 

Anas menyebut pemberian hak cuti ayah ini berhubungan dengan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika istri melahirkan, termasuk selama periode awal melahirkan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB