Berita

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April 2024, Cek Ketentuannya Disini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pemerintah izinkan ASN WFH
Pemerintah izinkan ASN WFH pada 16 – 17 April 2024. (PMJ)

HARIANE – Demi memperkuat manajemen arus balik lebaran, Pemerintah izinkan ASN WFH pada 16 – 17 April 2024.

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas pada Sabtu, 13 April 2024.

“Degan antusiasme mudik yang luar biasa besar, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” jelas Menteri PAN RB.

Yang perlu diketahui, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan melakukan tugas kedinasan di rumah alias WFH.

Khusus untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik, wajib menerapkan tugas kedinasan dari kantor alias WFO.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebelas 100%,” ujar Azwar Anas seperti dikutip dari PMJ.

Pemerintah Izinkan ASN WFH Maksimal 50%

Peraturan terkait WFH dan WFO ASN, diterapkan secara ketat dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut tertulis, meski pemerintah izinkan ASN WFH, namun jumlahnya tidak boleh lebih dari lima puluh persen.

“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50% dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” imbuh Menteri PAN RB.

Instansi pemerintah yang bisa menerapkan WFH dengan presentasi maksimal 50% antara lain bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis dan sebagainya.

Sementara untuk instansi yang wajib WFO yaitu bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos,transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dapat Bantuan CSR, 1 Rumah Tak Layak Huni di Ngampilan Jogja Dibedah

Dapat Bantuan CSR, 1 Rumah Tak Layak Huni di Ngampilan Jogja Dibedah

Minggu, 27 April 2025
Kecelakaan di Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, Pemotor Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, Pemotor Tewas Ditabrak Truk

Minggu, 27 April 2025
Menyisiri Pantai Kayu Arum, Hidden Gem di Gunungkidul yang Cocok untuk Melepas Penat

Menyisiri Pantai Kayu Arum, Hidden Gem di Gunungkidul yang Cocok untuk Melepas Penat

Minggu, 27 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 April 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 April 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 27 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 27 April 2025
Sama-sama Akan Menyalip di Jalan Jogja-Wonosari, Bus Tabrak Sepeda Motor, Satu Orang Meninggal ...

Sama-sama Akan Menyalip di Jalan Jogja-Wonosari, Bus Tabrak Sepeda Motor, Satu Orang Meninggal ...

Sabtu, 26 April 2025
Warga Sedayu Bantul Hilang Saat Seberangi Sungai Progo

Warga Sedayu Bantul Hilang Saat Seberangi Sungai Progo

Sabtu, 26 April 2025
Batik Gulurejo Kini Lebih Ramah Lingkungan, Berkat Dukungan PT Sarana Multi Infrastruktur

Batik Gulurejo Kini Lebih Ramah Lingkungan, Berkat Dukungan PT Sarana Multi Infrastruktur

Sabtu, 26 April 2025
Segini Besaran Kompensasi yang Akan Diberikan Pemkab Gunungkidul untuk Ternak Mati

Segini Besaran Kompensasi yang Akan Diberikan Pemkab Gunungkidul untuk Ternak Mati

Sabtu, 26 April 2025
4 Santri Tewas dalam Insiden Tembok Tandon Air Ambrol di Ponpes Gontor Magelang

4 Santri Tewas dalam Insiden Tembok Tandon Air Ambrol di Ponpes Gontor Magelang

Sabtu, 26 April 2025