Berita

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April 2024, Cek Ketentuannya Disini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pemerintah izinkan ASN WFH
Pemerintah izinkan ASN WFH pada 16 – 17 April 2024. (PMJ)

HARIANE – Demi memperkuat manajemen arus balik lebaran, Pemerintah izinkan ASN WFH pada 16 – 17 April 2024.

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas pada Sabtu, 13 April 2024.

“Degan antusiasme mudik yang luar biasa besar, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” jelas Menteri PAN RB.

Yang perlu diketahui, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan melakukan tugas kedinasan di rumah alias WFH.

Khusus untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik, wajib menerapkan tugas kedinasan dari kantor alias WFO.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebelas 100%,” ujar Azwar Anas seperti dikutip dari PMJ.

Pemerintah Izinkan ASN WFH Maksimal 50%

Peraturan terkait WFH dan WFO ASN, diterapkan secara ketat dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut tertulis, meski pemerintah izinkan ASN WFH, namun jumlahnya tidak boleh lebih dari lima puluh persen.

“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50% dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” imbuh Menteri PAN RB.

Instansi pemerintah yang bisa menerapkan WFH dengan presentasi maksimal 50% antara lain bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis dan sebagainya.

Sementara untuk instansi yang wajib WFO yaitu bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos,transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025