Berita

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April 2024, Cek Ketentuannya Disini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pemerintah izinkan ASN WFH
Pemerintah izinkan ASN WFH pada 16 – 17 April 2024. (PMJ)

HARIANE – Demi memperkuat manajemen arus balik lebaran, Pemerintah izinkan ASN WFH pada 16 – 17 April 2024.

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas pada Sabtu, 13 April 2024.

“Degan antusiasme mudik yang luar biasa besar, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” jelas Menteri PAN RB.

Yang perlu diketahui, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan melakukan tugas kedinasan di rumah alias WFH.

Khusus untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik, wajib menerapkan tugas kedinasan dari kantor alias WFO.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebelas 100%,” ujar Azwar Anas seperti dikutip dari PMJ.

Pemerintah Izinkan ASN WFH Maksimal 50%

Peraturan terkait WFH dan WFO ASN, diterapkan secara ketat dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut tertulis, meski pemerintah izinkan ASN WFH, namun jumlahnya tidak boleh lebih dari lima puluh persen.

“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50% dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” imbuh Menteri PAN RB.

Instansi pemerintah yang bisa menerapkan WFH dengan presentasi maksimal 50% antara lain bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis dan sebagainya.

Sementara untuk instansi yang wajib WFO yaitu bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos,transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

Minggu, 08 Juni 2025
Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Minggu, 08 Juni 2025
Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Minggu, 08 Juni 2025
Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025
Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Minggu, 08 Juni 2025
Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Minggu, 08 Juni 2025
Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Minggu, 08 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 08 Juni 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Minggu, 08 Juni 2025
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025