Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Mendagri: ASN Kemendagri dan BNPP WFH 50 Persen Setelah Lebaran, Apa Alasannya?

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Mendagri: ASN Kemendagri dan BNPP WFH 50 Persen Setelah Lebaran, Apa Alasannya?
Mendagri: ASN Kemendagri dan BNPP WFH 50 Persen Setelah Lebaran, Apa Alasannya?
HARIANE – ASN Kemendagri dan BNPP WFH (work from home) selama satu pekan setelah libur lebaran 2022, tepatnya diterapkan mulai Senin, 9 Mei 2022 hingga Jumat, 13 Mei 2022.
Keputusan ASN Kemendagri dan BNPP WFH tertulis secara resmi di Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan pada 8 Mei 2022.
Surat Edaran ASN Kemendagri dan BNPP WFH tersebut diteken oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dilansir dari laman resmi Kemendagri, kapasitas WFH yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP sebanyak 50 persen, sementara 50 persen lainnya bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Berikut bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ terkait Keputusan ASN Kemendagri dan BNPP WFH:

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022”.

BACA JUGA :
WFH dan Libur Sekolah Diperpanjang, Kapolri Sarankan Pemudik untuk Tidak Buru-buru Balik
Mendagri Tito Karnavian mengambil langkah ini karena mendukung usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH.
Saran dari Kapolri ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Masa WFH selama satu pekan ini dapat digunakan sebagai kesempatan untuk isolasi mandiri keluarga seusai kembali dari kampung halaman.
Penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Pasalnya, saat ini instansi pemerintahan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Semua ASN Kemendagri dan BNPP yang melaksanakan WFH tetap diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025