Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor
Mendagri: ASN Kemendagri dan BNPP WFH 50 Persen Setelah Lebaran, Apa Alasannya?
Ichsan Muttaqin
Mendagri: ASN Kemendagri dan BNPP WFH 50 Persen Setelah Lebaran, Apa Alasannya?
HARIANE – ASN Kemendagri dan BNPP WFH (work from home) selama satu pekan setelah libur lebaran 2022, tepatnya diterapkan mulai Senin, 9 Mei 2022 hingga Jumat, 13 Mei 2022.
Keputusan ASN Kemendagri dan BNPP WFH tertulis secara resmi di Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan pada 8 Mei 2022.
Surat Edaran ASN Kemendagri dan BNPP WFH tersebut diteken oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dilansir dari laman resmi Kemendagri, kapasitas WFH yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP sebanyak 50 persen, sementara 50 persen lainnya bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Berikut bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ terkait Keputusan ASN Kemendagri dan BNPP WFH:
“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022”.
BACA JUGA : WFH dan Libur Sekolah Diperpanjang, Kapolri Sarankan Pemudik untuk Tidak Buru-buru BalikMendagri Tito Karnavian mengambil langkah ini karena mendukung usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH. Saran dari Kapolri ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Masa WFH selama satu pekan ini dapat digunakan sebagai kesempatan untuk isolasi mandiri keluarga seusai kembali dari kampung halaman. Penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Pasalnya, saat ini instansi pemerintahan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Semua ASN Kemendagri dan BNPP yang melaksanakan WFH tetap diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.