Berita , Jateng

Menyambut HUT Kemerdekaan ke 78 RI, Pemerintah Kabupaten Sragen Bebaskan Denda Tunggakan PBB,

profile picture Ira Wiji Lestari
Ira Wiji Lestari
Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB. (Foto: Instagram/@jarwasih_ummu_ibrahim).
Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB. (Foto: Instagram/@jarwasih_ummu_ibrahim).

HARIANE - Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB (Pajak Bumi & Bangunan) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Pemberian bebas denda tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf A Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Bahwa dalam pemberian bebas denda itu Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Pemberian bebas denda tunggakan PBB yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen itu berguna untuk mendorong wajib pajak, dan upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Jadwal Bebas Denda Tunggakan PBB Kabupaten Sragen dalam Menyambut HUT Kemerdekaan ke-78 RI

Jadwal bebas denda tunggakan PBB Kabupaten Sragen
Jadwal bebas denda tunggakan PBB Kabupaten Sragen. (Foto: Instagram/@bpkpdsragen).

Dilansir dari Instagram @bpkpdsragen, pembebasan sanksi denda ini diberlakukan mulai tanggal 17 Juli sampai dengan 17 Agustus 2023.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui setoran langsung di teller, ATM, dan Internet Banking milik Bank Jateng, atau dapat juga melalui mobil keliling Bank Jateng.

Serta melalui petugas pemungut atau Bayan, mobil keliling BPKPD, Kantor Pos atau melalui semua dompet elektronik dengan menggunakan aplikasi QRIS.

Pembayaran tunggakan PBB-P2 sesudah tanggal tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni sesuai dengan pajak daerah tersebut yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sragen Nomor 973/1015/025/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023.

Kegiatan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 ini tidak dilaksanakan pada setiap tahun, diharapkan bagi seluruh masyarakat Sragen yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

Demikian informasi tentang Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025