Berita , D.I Yogyakarta
Pengundian Hadiah Pembayaran PBB P2 di Bantul, Apresiasi Pemkab bagi yang Taat Bayar Pajak
Tri Lestari
Acara Monitoring dan Evaluasi dengan Pengundian Hadiah pembayaran PBB P2 di Bantul. (Foto: Dok. Pemkab Bantul)
HARIANE – Pengundian hadiah pembayaran PBB P2 di Bantul diselenggarakan pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Acara pengundian hadiah pembayaran PBB P2 di Bantul ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Bantul atas pelunasan pembayaran PBB P2.
Berikut informasi lengkap mengenai pengundian hadiah pembayaran PBB P2 di Bantul yang telah sukses diselenggarakan di Komplek Kantor Bupati Bantul.
Pengundian Hadiah Pembayaran PBB P2 di Bantul
BACA JUGA : Aturan Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru, Pembayaran Retribusi Secara Non-Tunai Melalui QRISKegiatan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2022 yang dilakukan lebih awal, tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Undian hadiah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 502/5.5/PI.02/05/2022 tentang izin Iklan/Promosi Undian Gratis Berhadiah (UGD) kepada BPKPAD Kabupaten Bantul. Acara Monitoring dan Evaluasi Pembayaran PBB P2 yang diselenggarkan di Ruang Mandhala Saba Madya, Gedung Induk Lantai 3 Komplek Kantor Bupati Bantul ini telah sukses diselenggarakan. Dalam kesempatan ini, terdapat 218 pedukuhan dan 18 kalurahan yang sudah lunas PBB P2 pada tahun 2022 ini. 18 kalurahan yang lunas dalam pembayaran PBB P2 yaitu Gadingharjo, Gadingsari, Srigading, Murtigading, Tirtohargo, Parangtritis, Donotirto, Tirtosari, Tirtomulyo, Karangterngah, Imogiri, Mangunan, Muntuk, Dlingo, Temuwuh, Jatimulyo dan Terong. Adapun jumlah SPPT PBB P2 yang diundi sebanyak 156.590 NOP dengan pokok ketetapan Rp 12.382.910.309. Hal ini berdasarkan pada Periode Jatuh Tempo ke-2 yaitu pada bulan Agustus 2022. Rincian atas pembayaran dari 1 Januari hingga 31 Juli 2022 tersebut adalah sebagai berikut: