Berita , D.I Yogyakarta
Jatuh Tempo PBB P2 Sleman Maju Akhir Juni, Wajib Pajak Diharapkan Segera Tunaikan Kewajiban
HARIANE –Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman mengingatkan kepada masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dipercepat.
Sebab, jika pembayaran biasanya dilakukan pada akhir September, untuk tahun ini dimajukan menjadi akhir Juni 2024.
Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sudah dikirimkan Pemkab Sleman kepada para wajib pajak sejak 2 Januari 2024 lalu.
Sementara jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang PBB paling lama enam bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
“Jadi khusus Kabupaten Sleman kemarin hari pertama masuk kerja tahun 2024 ini yaitu 2 Januari 2024, kami BKAD telah melaksanakan kegiatan ceremony penyampaian SPPT PBB kepada seluruh kalurahan, 86 lurah se-Kabupaten Sleman. Otomatis sejak itu pula sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang terbaru tadi (UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), kami tetapkan jatuh tempo pembayarannya adalah 30 Juni 2024,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Kabupaten Sleman, Muh. Yunan Nurtrianto, Kamis, 13 Juni 2024.
Yunan mengatakan, pengenaan jatuh tempo pada akhir Juni ini merupakan peristiwa pertama dalam pengenaan sejarah PBB di Kabupaten Sleman.
Pasalnya, sejak dulu secara turun-temurun, jatuh tempo pembayaran PBB P2 dilaksanakan selalu pada akhir bulan September.
“Sleman menjadi satu-satunya Kabupaten yang menetapkan jatuh tempo pembayaran adalah 30 Juni, yang lain masih 30 September. Karena mereka menetapkan dan mengirimkan SPPT juga tidak di bulan Januari, sementara kita di bulan Januari. Oleh karena itu sesuai aturan maka kita tetapkan jatuh temponya adalah 30 Juni 2024,” terangnya.
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak PBB P2 untuk segara menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo.
Di samping, guna menghindari pengenaan sanksi administrasi sebesar satu persen per bulan atas keterlambatan pelunasan, hal ini juga sebagai langkah percepatan pembangunan daerah.
Ia menambahkan, pada tahun ini BKAD Kabupaten Sleman menargetkan ada tujuh kapanewon yang melunasi pembayaran PBB P2-nya 100 persen.
Adapun kapanewon yang dimaksud ialah Kapanewon Tempel, Kapanewon Turi, Kapanewon Cangkringan, Kapanewon Moyudan, Kapanewon Seyegan, Kapanewon Minggir, dan Kapanewon Prambanan.